Quotes

  • IKHLAS adalah Kepasrahan, bukan mengalah apalagi menyerah kalah

  • Solusi untuk setiap masalah adalah dengan Sabar dan Istighfar

  • Kesalahan terburuk kita adalah tertarik pd kesalahan orang lain

  • “Hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (Q,S Yusuf: 86)

  • Kegelisahan akan hilang saat shalat dimulai

SHOLAT JUM'AT Oase Iman




Kewajiban Shalat Jum'at
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Yaitu bersegeralah menuju dzikrullâh dan tinggalkan jual-beli ketika adzan (Jum’at) telah dikumandangkan. Oleh karena itu, para Ulama –semoga Allâh meridhai mereka- bersepakat tentang haramnya jual-beli setelah adzan kedua. Namun Ulama berbeda pendapat, apakah jual beli itu sah (atau) tidak ?! Jika ada yang melakukannya. Mereka terbagi menjadi dua pendapat. Zhahir ayat (menunjukkan) bahwa jual beli itu tidak sah sebagaimana telah dijelaskan di dalam tempatnya (kitab fiqih, Pen.). Wallâhu a’lam". Walaupun ayat ini memerintahkan agar meninggalkan jual-beli, tetapi bagi orang yang berkewajiban melaksanakan Jum’at juga harus meninggalkan semua pekerjaan setelah adzan dikumandangkan. Imam al-Alûsi rahimahullah berkata, “Yaitu, tinggalkan mu’amalah (intraksi atau pekerjaan antar sesama manusia), karena jual-beli merupakan majaz (kiasan) dari mu’amalah, sehingga mencakup menjual, membeli, sewa-menyewa, dan bentuk-bentuk mu’amalah lainnya.Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Yaitu bersegeralah menuju dzikrullâh dan tinggalkan jual-beli ketika adzan (Jum’at) telah dikumandangkan. Oleh karena itu, para Ulama –semoga Allâh meridhai mereka- bersepakat tentang haramnya jual-beli setelah adzan kedua. Namun Ulama berbeda pendapat, apakah jual beli itu sah (atau) tidak ?! Jika ada yang melakukannya. Mereka terbagi menjadi dua pendapat. Zhahir ayat (menunjukkan) bahwa jual beli itu tidak sah sebagaimana telah dijelaskan di dalam tempatnya (kitab fiqih, Pen.). Wallâhu a’lam". Walaupun ayat ini memerintahkan agar meninggalkan jual-beli, tetapi bagi orang yang berkewajiban melaksanakan Jum’at juga harus meninggalkan semua pekerjaan setelah adzan dikumandangkan. Imam al-Alûsi rahimahullah berkata, “Yaitu, tinggalkan mu’amalah (intraksi atau pekerjaan antar sesama manusia), karena jual-beli merupakan majaz (kiasan) dari mu’amalah, sehingga mencakup menjual, membeli, sewa-menyewa, dan bentuk-bentuk mu’amalah lainnya.


Datangi Shalat Jum'at Segera, Dan Lekas Tinggalkan Kesibukan
Perintah meninggalkan jual-beli ini hanya berlangsung sementara sampai shalat Jum'at selesai {Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi} untuk mencari penghasilan-penghasilan dengan cara yang diperbolehkahn. {Dan carilah karunia Allâh}: Maksudnya, seharusnya seorang Mukmin yang mendapatkan taufik, saat ia sibuk mencari penghidupan, hendaknya ia berniat agar hasilnya dapat membantu dirinya menjalankan kewajiban ibadah, dengan selalu mengharap pertolongan dari Allâh Azza wa Jalla dalam proses tersebut, mencari karunia dari-Nya, selalu menempatkan sikap raja` dan antusias besar terhadap karunia-Nya di depan matanya. Sebab bergantung kepada Allâh Azza wa Jalla dan 'haus' terhadap keutamaan dari-Nya termasuk bukti keimanan dan termasuk ibadah juga.


Jum'at : Hakikat, Keutamaan Dan Syari'at
Kata (الْجُمُْعَة) dalam bahasa Arab berasal dari kata (جَمَعَ الشَّيْءَ) yang berarti mengumpulkan sesuatu yang terpisah menjadi satu. Dan kata (الْجَمْعُ) bisa bermakna jama’ah, yakni kumpulan manusia. Dan Muzdalifah disebut (الْجَمْعُ) karena manusia (orang-orang yang berhaji) berkumpul di tempat tersebut. Demikian pula hari dikumpulkannya manusia pada hari kiamat disebut (يَوْم الْجَمْعِ). Semua yang berasal dari kata ini, kembali kepada makna “mengumpulkan” atau “berkumpul”. Dan hari Jum’at –yang sebelumnya oleh orang-orang Arab disebut ‘Arubah- dinamakan (الْجُمُعَة) karena manusia (kaum muslimin) berkumpul untuk menunaikan shalat Jum’at. Kata (الْجُمُعَةُ) juga sering digunakan untuk mengungkapkan kata shalat yang dilakukan pada hari Jum’at (waktu Dhuhur). Yang dimaksud dengan Jum’at di sini, yaitu nama salah satu hari dari tujuh hari dalam satu pekan yang berada antara hari Kamis dan hari Sabtu. Hari Jum’at ini adalah hari yang agung dan termulia diantara hari-hari lain. Pada hari itu terdapat keistimewaan dan keutamaan serta keterkaitan dengan sebagian hukum-hukum dan adab-adab syari’at.



 

Dikutip dari             : almanhaj.or.id

Penulis                   : -
 

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share.  Lets change the world together saudaraku !...

 



Comments

Donasi