Quotes

  • IKHLAS adalah Kepasrahan, bukan mengalah apalagi menyerah kalah

  • Solusi untuk setiap masalah adalah dengan Sabar dan Istighfar

  • Kesalahan terburuk kita adalah tertarik pd kesalahan orang lain

  • “Hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (Q,S Yusuf: 86)

  • Kegelisahan akan hilang saat shalat dimulai

CIIA: TIDAK SEMUA PELARANGAN KEGIATAN KELOMPOK AGAMA MELANGGAR HAM Nasional


 

Pelarangan ritual Asyuro kaum syiah oleh Walikota Bogor Bima Arya di wilayah administrasinya mendapat kritik tajam dari para penggiat HAM dan pengusung liberalisme. Bima Arya dinilai telah melanggar kebebasan Beragama dan berkeyakinan serta Hak Azasi Manusia (HAM).

Direktur The Community Of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya membantah tuduhan tersebut. Menurut Harits, tidak semua pelarangan ritual keagamaan melanggar HAM dan kebebasan.

Haris menjelaskan, sejatinya dalam pandangan Islam setiap perbuatan seseorang itu terikat dengan ketentuan hukum syara’. Jadi, Islam tidak mengajarkan hukum asal perbuatan itu bebas semau perutnya seseorang. HAM dengan substansi kebebasan berkeyakinan, berpendapat, berbuat dan bebas dalam kepemilikan harta itu kontradiksi dengan aspek akidah maupun hukum syara’ kaum muslimin.

“HAM produk barat tidak compatible dengan masyarakat muslim karena substansinya berangkat dari paradigma mendasar yang berbeda dalam melihat kehidupan,” katanya kepada kiblat.net.

Lebih dari itu, kata Harits, isu HAM dalam masyarakat yang beradab dan agamis tidak bisa dijadikan tameng dan palu untuk menghancurkan adab dan mencemari religiusitas masyarakat yang ada.

“Oleh karena itu, kasus penistaan agama yang dilakukan entitas tertentu tidak bisa diklaim sebagai tindakan legal hanya karena berpijak pada asumsi HAM. Atau sebaliknya, ketika ada upaya untuk menutup pintu-pintu penistaan terhadap agama juga di vonis sebagai tindakan melanggar HAM seseorang atau entitas tertentu,” ungkapnya.

Lanjut Harits, kalau mengambil contoh kasus pelarangan rencana kegiatan sekelompok orang Syiah di wilayah Bogor dianggap melanggar HAM. Maka, para pengusung HAM dan ide liberalisme itu sejatinya sama saja mengajak untuk bebas melecehkan, menghina, menistakan dan mendeskriditkan keyakinan orang lain.

“Dalam kehidupan masyarakat yang beradab dan agamis tidak ada satupun anjuran dan ajaran untuk saling melecehkan dan menistaan keyakinan antar sesama mereka. Dan dalam masyarakat yang beradab, tidak logis dan naif jika setiap individunya harus memikul hak untuk di hina dan menghina orang lain,” tegasnya.

Sambung Harits, kehidupan harmonis dalam masyarakat hanya menjadi imajinasi. Jika budaya yang tumbuh di masyarakat adalah bebas dihina dan bebas menghina. Keadaan ini tabiatnya hanya pada komunitas binatang bukan pada manusia berakal apalagi beragama.

Oleh karena itu, imbuh dia, isu HAM ketika diangkat untuk menilai kasus penistaan agama sejatinya sarat dengan motif untuk merusak kehidupan masyarakat khususnya umat Islam. Sudah selayaknya negara melindungi keyakinan warga negaranya dari setiap bentuk penistaan. Baik melalui usaha preventif edukatif maupun penindakan dan penegakan hukum terhadap setiap individu atau entitas yang melakukan penistaan.

“Dalam hidup, seseorang bisa memiliki keyakinan tertentu. Tapi tidak logis kemudian ia boleh menistakan keyakinan yang dimiliki apalagi keyakinan orang lain. Maka sejatinya, kasus Syiah dalam kehidupan kaum Muslimin bukan soal kebebasan keyakinan. Tapi, soal penistaan kaum Syiah terhadap keyakinan kaum Muslimin, ” pungkasnya.
 

Dikutip dari             : kiblat.net

Penulis                   : -
 

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share.  Lets change the world together saudaraku !...



Comments

Donasi