Quotes

  • IKHLAS adalah Kepasrahan, bukan mengalah apalagi menyerah kalah

  • Solusi untuk setiap masalah adalah dengan Sabar dan Istighfar

  • Kesalahan terburuk kita adalah tertarik pd kesalahan orang lain

  • “Hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (Q,S Yusuf: 86)

  • Kegelisahan akan hilang saat shalat dimulai

MENJAWAB PERNYATAAN Nasional


 

Agama memiliki tempat dan kedudukan terhormat dalam Negara Pancasila. Menurut teori pluralisme hukum kita mengenal pluralisme hukum yang kuat (strong legal pluralism), negara mengakui keberadaan hukum agama (baca: Islam). Hukum Islam merupakan hukum yang hidup (the living law). Hukum Islam diposisikan sebagai relasi interaktif dan sebagai kebutuhan dalam rangka mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum)

Wujud konkrit diimplementasikan melalui Fatwa. Fatwa MUI telah menjadi rujukan dan bahkan menjadi sumber hukum materil bagi pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pada kasus kejahatan terhadap agama, peranan Fatwa mempertegas adanya perbuatan melawan hukum terhadap kepentingan agama. Oleh karena itu, delik agama tidak dapat dipisahkan dengan peranan MUI sebagai otoritas yang berwenang menentukan apakah suatu perbuatan itu termasuk penistaan terhadap agama atau tidak. Ketika suatu perbuatan dinyatakan oleh MUI sebagai perbuatan penistaan terhadap agama Islam, maka pendapat MUI tersebut menjadi rujukan utama dalam menilai perbuatan benar-benar melawan hukum. 

Pada kasus Ahok, ada dua perbuatan yang dituduhkan oleh JPU yakni Pasal 156a huruf a atau Pasal 156 KUHP. 

Khusus Pasal 156a huruf a menitikberatkan pada pokoknya (semata-mata) pada niat jahat (dolus malus) untuk memusuhi atau menghina, dalam dogmatika hukum juga lazim disebut kesengajaan yang tidak berwarna (kleurloos). Maksudnya, cukuplah pelaku itu menghendaki perbuatan yang dilarang dan tidak perlu ia mengetahui perbuatan itu dilarang. 

Pasal 156 huruf a dan huruf b memiliki perbedaan yang sangat prinsip, oleh karena itu jika pada huruf b ada disebut kesengajaan dengan maksud, namun tidak demikian halnya pada huruf a. Secara a contrario, maka pada huruf a bisa saja terjadi kesengajaan dengan  kepastian (dolus directus) atau kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis). Tidaklah dapat diseragamkan bentuk-bentuk kesengajaan ini dalam perkara aquo.

Dengan demikian, posisi alternatif pada dakwaan JPU dapat dimengerti, mengingat adanya dua perbuatan yang saling terhubung atau bersinggungan.

Untuk kasus-kasus penodaan terhadap agama tidak memerlukan adanya tindakan pendahuluan seperti berlaku dalam penyalahgunaan agama, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965. Salah besar jika terhadap Ahok harus diterapkan ketentuan Pasal 1, ketentuan dalam Pasal 1 tidak menyebut perihal penodaan/penghinaan. 

Kemudian, terkait dengan tudingan bahwa MUI telah melakukan pengadilan in absentia, pembentukan opini dan tekanan massa adalah tidak berdasar , sangat menyesatkan. Tudingan itu bukankah terlontar dari kalangan terpelajar. 

Adalah sah-sah saja membela Ahok, namun hendaknya pembelaan itu tidak disertai tudingan kepada MUI. 

MUI telah selesai menjalankan kewajiban, adapun penentuan sanksi hukum menjadi otoritas Majelis Hakim.
 

Dikutip dari             : -

Penulis                   : DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM., ( Komisi Hukum dan perundang-undangan MUI Pusat)
 

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share.  Lets change the world together saudaraku !...



Comments

Donasi