BEJAT! SYIAH BERKEYAKINAN BOLEHNYA ME-MUT'AH PEREMPUAN SECARA BERJAMA'AH Oase Iman
Mut’ah Berjamaah Syahla berkata, “Sebagian pemuka agama berkata padaku, ‘Boleh melangsungkan akad mut’ah secara berjamaah antara seorang perempuan dengan sekelompok laki-laki dengan jangka sementara yang tidak lewat dari beberapa jam saja!
Contohnya: Jika seorang dari mereka melangsungkan akad nikah mut’ah tanpa bermasksud memasukkan, maka ia boleh melakukan segala jenis cara bersenang-senang dengan teman perempuannya tadi dengan syarat tidak boleh dimasukkan!!
Begini pula yang berlaku bagi laki-laki kedua, ketiga, keempat! Yang tiap-tiap itu tidak ada masa iddahnya’!!!” (al-Mut’ah al-Mu’aqqatah, hal 147).
Dikutip dari : nahimunkar.com
Penulis : -
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments