Quotes

  • IKHLAS adalah Kepasrahan, bukan mengalah apalagi menyerah kalah

  • Solusi untuk setiap masalah adalah dengan Sabar dan Istighfar

  • Kesalahan terburuk kita adalah tertarik pd kesalahan orang lain

  • “Hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (Q,S Yusuf: 86)

  • Kegelisahan akan hilang saat shalat dimulai

GILA BISA MEMILIH Nasional


 

by M Rizal Fadillah

Ketentuan KPU yang mengakomodir penyandang disabilitas mental untuk memilih di Pemilu 2019 masih menuai pro kontra. Bagi yang pro tentu berargumen sebagaimana KPU menyatakan bahwa hak itu diberikan atas dasar putusan MK tahun 2015 dan atas kualifikasi sakit jiwa ( bahasa sehari hari: gila) nya apakah permanen atau tidak. Bagi yang kontra jelas pada 'sakit jiwa' jenis apapun dia terganggu kejiwaannya. Meski dapat membedakan partai politik atau orang, tapi atas pilihan dari jiwa yang tak sehat jelas tak bisa dipertanggungjawabkan.

Penulis termasuk yang kontra. Artinya sebaiknya sebagaimana pemilu pemilu sebelumnya orang gila (sakit jiwa) tidak perlu diberi hak pilih. Mudharat lebih besar dari manfaat.

Pertama, tingkat kesadaran rendah tentang pilihan, mudah dipengaruhi lingkungan. Tidak bisa mandiri. Meski bisa membedakan, belum tentu bisa meyakini tentang pilihannya. Disini pengaruh orang, baik pengantar maupun panitia atau pihak lain bisa mempengaruhi;

Kedua, orang yang tak bisa memilih harus berdasarkan surat keterangan dokter. Nah Sejauh mana surat itu dapat mudah didapat dan dipertanggungjawabkan, orang yang sakit jiwa meski tak permanen, juga tetap orang 'sakit jiwa'. Selayaknya dokter jiwa harus sampai pada keterangan 'sehat jiwa' untuk izin pasien menentukan pilihan;

Ketiga, orang sakit jiwa yang ikut memilih akan menjadi tontonan publik, betapa tak manusiawinya ia dalam posisi seperti itu. Orang sering takut bergaul dengan orang sakit jiwa,  khawatir tiba-tiba kambuh penyakitnya. Jika TPS mereka khusus di RS Jiwa, maka diyakini pemilih itu minim saja. Enerji penyelenggaraan jauh lebih besar.

Keempat, pemilu sekarang jelas terumit dalam sejarah, banyak kartu suara yang mesti dicoblos pilihannya, ada caleg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Propinsi, DPR-RI, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Dalam pemilu dengan kartu suara sederhana saja, orang sakit jiwa dimaklumi untuk tak diberi hak pilih, apalagi kini di sejarah pemilu terumit.

Para pasien sakit jiwa diyakini tak punya tuntutan ingin memilih, sebab jika itu ada, maka artinya ia sudah sehat.

Bukti publik tak bisa menerima orang gila diberi hak pilih, maka medsos diisi oleh berbagai bentuk kritisisasi dari artikel, petisi, ataupun karikatur yang lucu-lucu.

Moga kita lebih sehat dan normal-normal saja dalam menerapkan aturan. Atau memang sudah tak peduli pemilu 2019 pemilu sehat atau pemilu (yang boleh) gila.
 

Bandung 19 November 2018

 

*********************************************************************

Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION

Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)

Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)

Hubungi Hot Line Kami 
Di 081 12345 741

Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation 
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39 
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30


#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation

#ANNASINDONESIA
 

Dikutip dari             : -

Penulis                   : M. Rizal Fadillah 
 

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share.  Lets change the world together saudaraku !...



Comments

Donasi