NO HOAX AGAIN ; FATWA MUI Nomor: 10 Tahun 2017 Tentang HUKUM MERAGUKAN KESEMPURNAAN AL-QUR'AN Beranda ANNAS
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 10 Tahun 2017
Tentang
HUKUM MERAGUKAN KESEMPURNAAN AL-QUR’AN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG HUKUM MERAGUKAN KESEMPURNAAN AL-QUR’AN
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1. Al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan malaikat Jibril alaihis salam sebagai mukjizat, diriwayatkan secara mutawatir, membacanya bernilai ibadah, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.
2. Al-Qur'an Mush-haf Utsmani adalah Al-Qur'an yang pengumpulan dan pembukuannya berdasarkan riwayat mutawatir dan ijma' para shahabat yang hingga sekarang ada di tengah masyarakat.
Kedua : Ketentuan Hukum
Meragukan kesempurnaan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum hukumnya kafir.
Ketiga : Rekomendasi
1. Umat Islam perlu meningkatkan keimanan terhadap al-Quran dan kesempurnaannya dengan membaca, memahami, dan mengamalkan seluruh ajarannya, srta senantiasa memelihara keaslian, kesucian, dan kemuliaan Al-Quran.
2. Umat Islam perlu mewaspadai adanya pandangan dan/atau aliran keagamaan yang meragukan kesempurnaan al-Quran Mush-haf Utsmani.
3. Pemerintah cq. Kementerian Agama harus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap setiap upaya yang meragukan kesempurnaan Al-Qur’an.
4. Aparat penegak hukum perlu melakukan penindakan terhadap setiap orang yang menyebarkan pemahaman yang mengarah kepada meragukan kesempurnaan al-Quran
Keempat : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 Jumadil Akhir 1438 H.
1 Maret 2017 M.
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
KETUA : PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, M.A.
SEKRETARIS : DR. H. ASRORUN NIAM SHOLEH, M.A.
note : FATWA MUI Nomor: 10 Tahun 2017 Tentang HUKUM MERAGUKAN KESEMPURNAAN AL-QUR’AN, dapat di unduh di WEB RESMI ANNAS INDONESIA.
Dikutip dari : -
Penulis : ANNAS Media
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments