MENGAPA REZIM DITUDUH MEMBUKA PINTU KOMUNISME ? Nasional
by M Rizal Fadillah *)
Publik kini menyorot kinerja Pemerintahan Jokowi sebagai rezim yang membuka pintu komunisme. Tentu agak aneh sorotan ini. Bukankah Ketetapan MPRS No.XXV/MPRS/1966 masih dinyatakan berlaku ? PKI itu adalah organisasi terlarang dan terlarang pula menyebarkan faham Komunisme dan Marxisme/Leninisme.
Persoalan muncul dikarenakan sejak Pak Jokowi menjabat Presiden tidak satu patah katapun yang terucap bahwa PKI dan Komunisme itu ada dan atau mengancam. Sementara masyarakat khususnya umat Islam merasakan aroma keberadaan pengembangan faham terlarang ini. Bahkan dengan nada menantang Pak Jokowi pernah meminta agar tolong ditunjukkan keberadaan PKI.
Upaya untuk mencabut Ketetapan MPRS No XXV tahun 1966 pun ada meski dengan alasan bahwa aturan tersebut "out of date". Ada yang secara terang-terangan merasa bangga sebagai anak keturunan dari PKI. Pembelaan bahwa PKI itu korban. Simbol PKI palu arit juga marak di masyarakat. Terasa ada geliat rehabilitasi dan tuntutan rekonsiliasi. Panglima TNI waktu itu Jenderal Gatot Nurmantyo mensinyalir akan kebangkitan PKI dan Komunisme ini.
Buku-buku kiri dibaca oleh para aktivis dan partai kiri pun muncul. Kehadiran PRD (Partai Rakyat Demokratik) mengingatkan keberadaan FDR (Front Demokratik Rakyat) bentukan Muso. Kemudian "diaspora" aktivis kiri yang menyebar ke berbagai partai politik dengan indikasi terbanyak ke PDIP.
Sebagai "the rulling party" pantas partai menjadi sorotan atas perilaku penguasa. Muncul RUU HIP membawa efek pada bongkar-bongkar. Pengusul awal RUU adalah Rieke Dyah Pitaloka. Akhirnya diketuk oleh Puan Maharani Ketua DPR-RI sebagai RUU Inisiatif DPR-RI. Setelah menghadapi gempuran hebat khususnya dari umat Islam, maka RUU berbau komunis tersebut akhirnya ditunda oleh Pemerintah.
Bola kemudian diambil Pemerintah dengan mengajukan RUU BPIP yang platformnya masih berspirit RUU HIP. Kekusutan dan kepanikan dalam memaksakan aturan semakin nyata. Ternyata rezim adalah paduan Pemerintah dengan DPR yang terkooptasi. Mengambangkan status kedua RUU menambah kuat sorotan dan tuduhan bahwa pintu komunisme ingin tetap dibuka.
Sikap Presiden, ajuan RUU DPR, manuver kader dalam membela kader PKI yang menjadi korban, serangan masif terhadap Soeharto, kriminalisasi aktivis Anti PKI, hubungan erat dengan PKC, serta berbagai pernyataan keprihatinan para purnawirawan TNI menjadi sinyal akan keberadaan gerakan Neo PKI dan Komunisme. Sementara Pemerintah terlihat abai dalam memberi "warning" pada rakyat.
Pemuliaan agama merosot.. Tuduhan intoleransi dan radikalisme pada umat beragama khususnya umat Islam dinilai berlebihan dan mencurigakan. Ada disain kekuatan komunisme berada dibelakang. Agama yang diganggu dan dikacaukan stabilitasnya.
Agar rezim tidak dituduh membuka pintu bagi bangkitnya PKI dan pengembangan faham Komunisme dan Marxisme, maka penting empat langkah, yaitu :
Pertama, berpidato lah Presiden untuk memberi peringatan akan bahaya Neo PKI dan Komunisme.
Kedua, cabut segera RUU HIP dan RUU BPIP serta bubarkan BPIP.
Ketiga, pulihkan hubungan Pemerintah dengan umat Islam. Sadari bahwa Ulama dan pemuka agama adalah sokoguru bangsa.
Keempat, kembali kepada politik luar negeri bebas aktif. Pembangunan poros Jakarta-Beijing harus dihentikan. TKA Cina pulangkan.
Pancasila sebagai konsensus tak perlu direinterpretasi atau diotak-atik lagi. Jangan tonjolkan Pancasila versi 1Juni 1945 karena itu hanya memancing konflik dan kegaduhan. Pancasila 18 Agustus 1945 sudah final, karenanya tinggal pelaksanaan atau pengamalan.
Pemerintahan Jokowi harus menyadari pandangan rakyat pada rezimnya. Ubahlah pandangan buruk dengan bukti perubahan sikap, kinerja, dan budaya politik baru yang lebih memuliakan rakyat dan umat beragama, khususnya umat Islam.
Menjadikan umat Islam sebagai musuh adalah program PKI dahulu dan kini.
PKI berubah bentuk dari waktu ke waktu. Kadang tidak terlihat tetapi aroma busuknya tercium sangat menyengat.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 24 September 2020
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : M Rizal Fadillah
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments