Mengharamkan yang Dihalalkan dan Menghalalkan yang Diharamkan oleh Allah SWT Beranda ANNAS
Kajian Ilmu FUUI: "Mengharamkan yang Dihalalkan dan Menghalalkan yang Diharamkan oleh Allah SWT."
Diakui atau tidak, dalam kehidupan keseharian kita masih ada sebagian dari saudara-saudara kita yang berani melakukan sesuatu hal yakni "Mengharamkan yang Dihalalkan dan Menghalalkan yang Diharamkan oleh Allah SWT".
Jika seseorang sudah berani melakukan hal yang demikian, pertanyaannya, sudahkah yang bersangkutan termasuk telah gugur keimanan dan keislamannya atau murtad? Apa dan bagaimana kedudukan hukumnya menurut Islam bagi orang-orang yang telah berani "Mengharamkan yang Dihalalkan dan Menghalalkan yang Diharamkan oleh Allah SWT".
Menjawab pertanyaan di atas, Majelis Taklim Syakhshiyyah Islamiyyah-Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) mengundang jamaah untuk menghadiri kajian ilmu dengan tema: “MUSLIMKAH SAYA?” bagian keempatbelas yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Sabtu, 22 Rajab 1442H/6 Maret 2021 M
Waktu : Pukul 10.00-12.00 WIB
Tempat : Masjid Al Fajr, Jalan Cijagra Raya No 39 Buah Batu Bandung
Narasumber: K.H. Athian Ali M Da’i, Lc., M.A.
Ketua MT Syakhshiyyah Islamiyyah-FUUI Tardjono Abu Muas mengingatkan Kehadiran jamaah untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) 4 M: Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Membawa Sajadah.
Comments