PERNYATAAN SIKAP ANNAS TERHADAP PERPPU NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN Kegiatan ANNAS

Mencermati dengan seksama terbitnya Perppu No 2 Tahun 2107 Tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakat dewasa ini telah begitu banyak memunculkan pertanyaan publik dan cenderung menolak.
Untuk itu sebagai Lembaga Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) menyatakan sikap sebagai berikut :
Dikutip dari : -
Penulis : ANNAS Media
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...


1651 
Comments