Quotes

  • IKHLAS adalah Kepasrahan, bukan mengalah apalagi menyerah kalah

  • Solusi untuk setiap masalah adalah dengan Sabar dan Istighfar

  • Kesalahan terburuk kita adalah tertarik pd kesalahan orang lain

  • “Hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (Q,S Yusuf: 86)

  • Kegelisahan akan hilang saat shalat dimulai

NO HOAX ; FATWA MUI Nomor: 23 Tahun 2016 Tentang HUKUM MENGHINA DAN MENGKAFIRKAN SAHABAT NABI MUHAMMAD SAW Beranda ANNAS



FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor: 23 Tahun 2016
Tentang
HUKUM MENGHINA DAN MENGKAFIRKAN SAHABAT NABI MUHAMMAD SAW.


MEMUTUSKAN
Komisi Fatwa MUI Pusat
MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM MENGHINA DAN MENGKAFIRKAN SAHABAT NABI SAW.

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1. Sahabat Nabi SAW adalah orang yang bertemu Nabi Muhammad SAW, beriman kepadanya dan meninggal dalam keadaan beriman.
2. Menghina Sahabat Nabi SAW adalah menyatakan, baik secara lisan maupun tulisan atau dalam bentuk gambar/lukisan atau isyarat yang bersifat merendahkan martabat Sahabat Nabi Muhammad SAW.
3. Mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW adalah menyatakan kafir atau keluar dari Islam secara jelas terhadap Sahabat Nabi Muhammad SAW baik dengan lisan maupun tulisan

Kedua : Ketentuan Hukum
1. Menghina apalagi mengkafirkan sahabat Nabi Muhammad SAW adalah haram karena bertentangan dengan Al-Quran, Hadits dan Ijma’ Ulama.
2. Setiap orang yang menghina Sahabat Nabi Muhammad SAW adalah fasiq dan sesat.
3. Setiap orang yang mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW adalah kafir; keluar dari Islam.

Ketiga : Rekomendasi
1. Para ulama, muballigh, dan tokoh agama hendaklah mengedukasi umat Islam agar senantiasa memuliakan Sahabat Nabi SAW dan tidak menghina apalagi mengkafirkannya.
2. Masyarakat hendaklah mewaspadai ajaran yang menghina dan/atau mengkafirkan Sahabat Nabi SAW.
3. Pemerintah hendaklah pro aktif mencegah, melarang serta melakukan penindakan hukum terhadap orang atau kelompok yang menghina dan/atau mengkafirkan Sahabat Nabi SAW.
4. Masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan yang melawan hukum dalam menghadapi orang atau kelompok yang menghina dan/atau mengkafirkan Sahabat Nabi SAW.

Keempat : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya
Komisi Fatwa MUI Pusat
2. Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 17 Mei 2016

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

KETUA                :   
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, M.A. 
SEKRETARIS     :   DR. H. ASRORUN NIAM SHOLEH, M.A.

 

note : FATWA MUI Nomor: 23 Tahun 2016 Tentang HUKUM MENGHINA DAN MENGKAFIRKAN SAHABAT NABI MUHAMMAD SAW, dapat di unduh di WEB RESMI ANNAS INDONESIA.

 

Dikutip dari             : -

Penulis                   : ANNAS Media
 

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share.  Lets change the world together saudaraku !...



Comments

Donasi