TIDAK ADIL Nasional

by M. Rizal Fadillah
Mengapa Aksi Bela Tauhid akan terus menggelinding ? Karena kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimah 'Laa Ilaha Illallah' tidak diselesaikan dengan baik, bahkan semakin menimbulkan kegeraman. Dasarnya satu kata : TIDAK ADIL
Yang paling mudah dan sederhana dilihat adalah pelaku pembakaran yang awalnya ditahan kini dilepas, sedangkan pembawa bendera menjadi tersangka. Alasannya karena ada pengibaran bendera, jadi terjadi pembakaran, lalu menimbulkan reaksi dan kegaduhan. Perasaan keadilan hukum masyarakat khususnya umat Islam sulit untuk bisa menerima hal ini. Hatta dengan dalih hukum. Masalah yang disimpangkan adalah 'bendera bertuliskan
kalimah tauhid telah dibakar..!
Ada berapa alasan untuk menegaskan terjadinya ketidak adilan tersebut, yaitu :
Pertama, yang membuat marah umat adalah pembakaran 'bendera tauhid'. Logis pembakar itu yang mengusik dan membuat gaduh seluruh penjuru Indonesia, bahkan dunia, yang diproses secara hukum. 156 a KUHP sangat pantas untuk menjerat si penoda. Pembawa bendera tidak menodai agama. Dia tidak membuat gaduh juga. Selesai perbuatannya setelah dirampas benderanya;
Kedua, melepas begitu saja dengan alasan 'tak ada niat' sungguh memilukan, di samping niat termasuk yang sulit dibuktikan dan tidak menjadi pokok perbuatan pidana (alpa saja bisa menjadi delik) juga kesimpulan bahwa "tak ada unsur pidana" harus lengkap inputnya termasuk dari saksi ahli pidana, bahasa, ahli jiwa, maupun agama. Masalah yang luar biasa dan berdampak besar tapi diselesaikan secara sederhana, pasti akan mengoyak rasa keadilan masyarakat. Mestinya difahami oleh aparat bahwa mazhab kaku 'terompet undang-undang' sudah usang;
Ketiga, nuansa politik sangat kental. Kambing hitam HTI terlaku kentara. Mencari penyelesaian dengan memojokkan HTI sebagaimana organisasi Islam terlarang, membangun stigma seolah seperti PKI, padahal berbeda langit dan bumi. Sayangnya Banser bersorak dengan stigmatisasi seperti ini. Proteksi yang zalim;
Keempat, apa yang dilakukan pembakar adalah perbuatan 'sengaja' (opzet/dolus) yang sekurang kurangnya dalam makna sadar dengan kepastian (zekerheidbewustzijn) atau minimal ia tak bisa menghindar dari sengaja dengan kemungkinan (voorwardelijke opzet). Ketika terjadi perdebatan, pengadilan lah lembaga pemutus bersalah atau tidak. Adalah ADIL membawa kasus ini ke ruang pengadilan. Bukan buru buru menyatakan tak bersalah atas dasar 'tidak ada niat';
Jika fokus tersangka hanya pada pembawa bendera, maka sangat terang benderang umat Islam yang sakit dan marah atas pembakaran kalimah tauhid ini, sudah pasti menyatakan bahwa kasus ini ditangani dengan TIDAK ADIL.
Belum lagi menjadi tertutup kemungkinan untuk mengusut kemungkinan skenario dari 'gerakan sengaja' mencari korban korban 'bendera HTI". untuk mendeskriditkan umat Islam khas pekerjaan 'menghalalkan segala cara' Gerakan Komunis...!
Bandung, 27 Oktober 2018
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
Dikutip dari : -
Penulis : M. Rizal Fadillah
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...


2869 
Comments