SELAMAT TIDAK SELAMAT Beranda ANNAS
Perayaan Natal merupakan upacara ritual kaum nasrani, terkait langsung dengan kelahiran Isa al Masih putera Maryam, yang diyakini mereka secara sesat sebagai putera Tuhan. Prinsip yang sangat sesat ini tentu saja mengundang murka Alloh SWT yang kemudian menetapkan kekafiran dan keabadian mereka di neraka, sebagaimana dinyatakan disekian banyak ayat Al Qur'an dan As Sunnah.
Karena perayaan natal senafas dengan perinsip akidah yang sangat sesat tersebut, maka paling tidak ada tiga konsekuensi hukum bagi seorang muslim jika ia mengucapkan "selamat" kepada pihak yang dinyatakan "tidak selamat" oleh Alloh SWT.
Pertama: Kafir, jika ucapan yang bersangkutan didasari dengan keyakinan, selamatnya kaum Nasrani yang memperingati kelahiran Isa al Masih sebagai anak Tuhan. Karena dengan demikian , yang bersangkutan telah mengkufuri sekian banyak ayat Al Qur'an dan As Sunnah yang secara qath'i dan shorih menyatakan ketidak selamatan dunia dan akhirat akibat kesesatan dan kekafiran keyakinan mereka tersebut.
Kedua : Haram , manakala yang mengucapkannya yakin akan sesat dan kafirnya kaum nasrani dalam segala bentuk ajaran dan keyakinan mereka, khususnya keyakinan Isa al Masih sebagai anak Tuhan yang mereka rayakan kelahirannya. Hanya saja karena alasan toleransi yang ngawur dan demi menyenangkan hati mereka yang tidak selamat tersebut, maka ybs pun memilih dibenci Alloh SWT dengan mengucapkan sesuatu yang bertolak belakang dengan keyakinannya.
Islam tentu saja tidak pernah membenarkan seorang mumin bersikap munafik. Setiap muslim terlebih jika ybs seorang Ulama, malah seharusnya berdakwah untuk meyakinkan semua orang kafir, termasuk kafir kitabi seperti nasrani, bahwa seluruh ajaran terutama yang terkait dengan akidah trinitas, adalah keyakinan yang sesat dan kafir menurut Alloh SWT.
Jika belum mampu berdakwah seperti yang dicontohkan dan diperjuangkan Rasululloh SAW tpersebut, maka sikap yang seharusnya dilakukan ummat Islam yang paling lemah imannya adalah "Diam" .
Ketiga : Boleh, manakala seorang muslim jika tidak mengucapkannya, maka yang bersangkutan terancam mati dibunuh misalnya. Berdasarkan kepada kaedah "Ad Daruurat tubiihul mahdzuraat" - keadaan yang darurat membolehkan seseorang melanggar yang dilarang.
Darurat yang dimaksud tentu saja jika kondisi dan situasinya sudah mengancam nyawa, bukan karena alasan murahan seperti takut kehilangan jabatan yang dimilikinya, apalagi hanya karena jabatan yang baru menjadi harapan dan impiannya.
Wallohu a'lam bish showab.
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : K.H. Athian Ali M Dai, Lc,.MA
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments