DASAR DASAR HUKUM larangan berkembangnya faham KOMUNIS di Indonesia Nasional

Dasar Dasar hukum larangan berkembangnya faham komunis di Indonesia :_
1. TAP MPRS NO. XXV THN 1966
(LARANGAN KOMUNIS DI NKRI)
2. UU NO. 27 THN 1999 ttg perubahan pasal2 dlm KUHP (khususnya buku kedua Bab I ttg Kejahatan terhadap Keamanan Negara, sbb :
a. Pasal 107 a (UU No.27/99) [1]
"Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dgn lisan, tulisan & atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dlm segala bentuk & perwujudannya dipidana dgn pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun".
b. Pasal 107 b (UU No.27/99)
"Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dgn lisan, tulisan & atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yg berakibat timbulnya kerusuhan dlm masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dgn pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun".
c. Pasal 107 c (UU No.27/99)
"Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dgn lisan, tullsan & atau metalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yg berakibat timbulnya kerusuhan dlm masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dlm masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dgn pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun".
d. Pasal 107 d (UU No.27/99)
"Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka yg dengan lisan, tulisan & atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme dgn maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun".
e. Pasal 107 e (UU No.27/99).
Dipidana dgn pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun :
1) Barangsiapa yg mendirikan organisasi yg diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dlm segala bentuk & perwujudannya; atau
2) Barangsiapa yg mengadakan hubungan dgn atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yg diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dlm segala bentuk & perwujudannya dgn maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yg sah.
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : Muslim Djamil
Penulis : -
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...


5897 
Comments