ADE ARMANDO HARUS DI AHOK KAN ? Nasional
by M Rizal Fadillah *)
Penuh harap Pak Idham Azis Kapolri baru dapat bersikap obyektif atas kasus Ade Armando. Terutama berkaitan dengan Putusan Praperadilan gugatan LBH Street Lawyer yang membatalkan SP3 untuk delik "Penodaan Agama". Secara yuridis proses hukum mesti berjalan. Penyidikan hingga penuntutan Kejaksaan. Peluang ke Pengadilan sangat besar.
Ditambah dengan kasus baru pelaporan Fahira Idris ke Polda Metro Jaya dalam dugaan pelanggaran UU ITE Ade Armando. Untuk kesekian kali pelaporan dilakukan. Moga untuk kasus ini dapat bergerak obyektif penyidikan. Ade Armando adalah "tokoh" yang masyarakat melihat "kebal hukum" dan selalu diproteksi oleh kekuasaan.
Ini saatnya membuktikan bahwa pandangan itu tidak benar. Ade tak jera jera melakukan aksi merobek robek perasaan publik, khususnya umat Islam. Pandangan keagamaannya sekuler.
Bagai kasus Ahok yang juga saat itu seolah olah memiliki kekuatan perlindungan kekuasaan. Tak jera bersikap sompral menentang pandangan publik. Mengoyak ngoyak perasaan umat Islam. Berbagai upaya dilakukan untuk mengingatkan dan mengoreksi. Tapi nihil. Akhirnya melalui aksi demonstrasi atau aksi damai, hukum luluh pula. Ahok dihukum. Meski pelaksanaan terasa tidak adil pula. Ahok di "penjara" di Mako Brimob. Suatu hal yang tak lazim dan mencoreng lembaga hukum.
Kini Ade Armando pun seperti sulit diproses. Nah antara harap, dengan Kapolri baru, dan cemas, karena biasa begitu, maka pertanyaan timbul apakah model tekanan seperti Ahok dibutuhkan lagi ? Gerakan 212 mestikah menohok Ade Armando ?
Bila nuansa "kebal dan bebal hukum" masih melekat pada Armando, bukan hal yang mustahil tekanan umat model Ahok dapat berulang.
Tetapi baiknya kita berprasangka baik saja dulu, bahwa kini Kepolisian akan bergerak. Ade Armando telah membuat sulit semua umat maupun Kepolisian. Ia harus diberi pelajaran agar tidak terpapar dan memaparkan faham keagamaan yang radikal. Ilmu agama minim tetapi "belagu" nya luar biasa.
Moga ada batu yang mengenainya. Kena batunya, pak Dosen yang angkuh !
*) Pemerhati Politik dan Keagamaan.
Bandung, 3 November 2019
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : M Rizal Fadillah
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments