DUKUNG IMBAUAN MUI JATIM Nasional
by M Rizal Fadillah *)
MUI Jawa Timur secara tegas mengeluarkan fatwa/imbauan tentang ucapan salam bagi selain umat Islam. Ini menyinggung fenomena tokoh dan pejabat muslim yang dalam acara acara tertentu yang dihadiri selain umat Islam sering mengucapkan "Shalom"nya umat Kristen, "Om Swastiastu" Hindu, "Namo Buddhaya" Budha, atau "Wei Dong Tian" Konghucu. MUI menyatakan ucapan tersebut tak dikenal di masa Nabi karenanya merupakan perbuatan "bid'ah" atau sekurangnya "syubhat". Diimbau untuk tidak mengucapkan salam "doa" agama lain tersebut.
MUI Jatim di samping mendapat dukungan MUI seperti Sumbar dan pimpinan MUI Pusat juga mendapat sambutan bagus di kalangan umat Islam yang berkomitmen menjaga akidah dan syari'ah-Nya. Imbauan ini memberi pelajaran dalam memaknai toleransi antar umat beragama yang sering keliru. Toleransi dianggap harus saling memasuki bukan memahami keyakinan dan perbedaan masing masing.
MUI Jawa Timur mengingatkan.
Berbeda dengan respons Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menanggapi dingin bahkan menafikan imbauan tersebut. Menyatakan MUI Jawa Tengah tidak terpengaruh. Baginya ucapan salam terhadap umat lain itu termasuk toleransi. Ganjar dan juga beberapa kalangan tertentu berpandangan bahwa toleransi adalah saling memasuki. Saling menyampaikan dan saling mendoakan. Masuk ke ritual agama lain
Kita mestinya merespons positif imbauan MUI Jawa Timur, bahkan mendukungnya. Hal ini bukan berarti umat Islam tidak toleran kepada umat lain, justru melakukan pelurusan akan makna toleransi tersebut. Sebagai umat Islam kita tidak minta kepada umat Kristen, Budha atau lainnya untuk mengucapkan salam "Assalamu 'alaikum Wr. Wb..!". Kita faham karena itu adalah ucapan salam untuk sesama Muslim. Lebih jauh kita pun dilarang untuk menjawab salam yang disampaikan non Muslim. Ini sudah menjadi aturan baku dan syar'i.
Pelajaran penting toleransi adalah saling memahami perbedaan dan keyakinan agama masing masing. Tak boleh memaksa untuk saling "masuk" yang menyebabkan beragama itu menjadi "campur aduk". Karenanya kebablasan jika toleransi diwujudkan dengan aksi Santri memberi tumpeng kepada Pendeta di Gereja. Atau bershalawat Nabi berengan dengan lagu "Merry Christmas" juga di Gereja. Ini sinkretisme bukan lagi toleransi. Hukumnya jelas "haram".
Imbauan MUI Jatim moga menyadarkan umat khususnya tokoh dan pejabat untuk lebih berhati hati dalam beragama. Tidak tergiur oleh penghargaan simbolik dalam melakukan transaksi sosial yang sebenarnya menggerogoti akar kayakinan kita sendiri sebagai seorang Muslim. Tanpa menjadi angkuh, jatidiri Muslim (syakhsiyah Islamiyah) harus tetap dipertahankan.
Dalam konteks hukum, sesuatu yang haram tetap saja haram. Kapan dan dimanapun.
*) Pengamat Politik dan Keagamaan
Bandung, 12 November 2019
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : M Rizal Fadillah
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments