MAHPOD DAN YASONI EH SALAH KETIK Nasional

by M Rizal Fadillah *)
Watak tidak jujur alias ngeles telah menular seperti virus yasonna eh corona. Minibus law eh omnibus law ternyata banyak masalah. Niat hanya berfikir investasi persoalan duut eh duit membuat kecoa eh kacau dunia politik dan hukum. Salah ketik telah menjadi tersangka yang ditemukan menggantikan Harum Nasiku eh Harun Masiku yang telah buron se-buron buronnya. Dimana dikau Mas ku ?
Omnibus law adalah proyek ambisius sebagaimana proyek pemindahan ibukota atau proyek melayani jalan sutera China. Omnibus law bagai minibus yang memuat banyak orang. Disini muatannya adalah aturan. Minibus itu menabrak banyak orang dipinggir jalan karena sopir ugal ugalan dan kenek berisik teriak teriak mempengaruhi sopir.
Semangatnya adalah kepentingan investor dan para pengusaha agar semua lebih mudah untuk menguasai ekonomi bangsa atau memperkokoh korporatokrasi. Isue lingkungan, sosial, dan budaya dilemahkan. Ngeles atau salah ketiknya justru seolah olah omnibus law menjadi aturan untuk menciptakan lapangan kerja. Hukum rupanya bias dan bisa menjadi obyek tipu tipu.
Awalnya bersandar pada upaya memancing investasi China, namun rupanya China semakin sibuk dengan jurus mabuknya melawan ilmu Shao Lin terbaru yaitu jurus maut "covid-19". Akibatnya omnibus pun ikut celaka. Penuh luka luka dan luka terparah adalah ya "salah ketik" itu.
Sekelas dua guru besar Mahfudz dan Yasonna mahir ngeles juga. Intelektualitas yang tergerus oleh kepentingan politik.
Salah ketik dalam proses hukum dapat berakibat hukum. Tidak bisa begitu saja diklarifikasi apalagi lisan. Sulit juga menerima ralat salah ketik untuk hal substansial yang tersebar. Ada PP bisa mengubah UU, ada Presiden membatalkan Perda. Ada upah minimum mengikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada juga Tenaga Kerja Asing yang dipermudah untuk usaha startup.
Masalah mendasar kaitan klausula adalah apakah "RUU yang mesti selesai 100 hari" ini setelah terpublikasi dan dikritisi masyarakat kemudian menjadi "salah ketik" atau memang ada "penyelundupan pasal" yang kemudian tercium aroma busuknya ? Entahlah, yang jelas bahwa omnibus law lebih berpihak pada investor atau pengusaha ketimbang pekerja atau warga negara.
RUU pun disusun secara sembunyi sembunyi.
Nah supaya ke depan tidak terjadi "salah ketuk" eh "ketik" baiknya RUU dibaca cermat. Jangan sampai menular budaya memaraf atau menandatangani hal yang sebenarnya belum dibaca. Bisa malu kita.
"I don't read what I sign" bakal jadi trending topic lagi nanti.
*) Pemerhati Politik
Bandung, 19 Februari 2020
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : M Rizal Fadillah
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...


1520 
Comments