FATWA-FATWA MUI PUSAT TENTANG FAHAM SYIAH Beranda ANNAS

Fatwa-Fatwa MUI Pusat Tentang Faham Syiah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, yang merupakan wadah musyawarah ulama, zu'ama, dan cendekiawan muslim serta menjadi pengayom bagi seluruh muslim Indonesia adalah lembaga paling berkompeten dalam menjawab dan memecahkan setiap masalah sosial keagamaan yang senantiasa timbul dan dihadapi masyarakat.
Alhamdulillah, pada Tahun 2013 MUI Pusat telah menerbitkan buku berjudul: "Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia". Terbitnya buku ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan dari berbagai pihak tentang kejelasan sikap MUI Pusat tentang faham syiah, menjadi pula pedoman bagi ummat Islam Indonesia dalam mengenal dan mewaspadai penyimpangan syiah, sekaligus sebagai "Bayan" resmi MUI dengan tujuan agar ummat Islam tidak terpengaruh oleh faham syiah dan dapat terhindar dari bahaya yang akan mengganggu stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun demikian, berbagai pihak masih belum merasa puas atas terbitnya buku tersebut sehingga desakan kepada MUI Pusat terus diajukan dengan "dua kata" harapan kepada MUI Pusat untuk mengeluarkan fatwa: "Syiah Sesat".
Menyikapi desakan tersebut di atas, Alhamdulillah, ummat Islam Indonesia akhirnya memperoleh ketegasan yang lebih jelas tentang sesatnya faham syiah, setelah MUI Pusat kemudian tidak sekadar mengeluarkan fatwa tentang kesesatan syiah bahkan telah menetapkan "empat" fatwa tentang kesesatan syiah yang dihukumkan kafir, fasiq, dan haram.
Adapun "keempat" fatwa yang dimaksud:
1. Hukum Meragukan Kesempurnaan Al Qur'an
2. Hukum Menghina dan Mengkafirkan para Sahabat Nabi Muhammad SAW
3. Hukum Meyakini adanya Kema'suman Imam
4. Hukum Nikah Mut'ah
Rincian keempat fatwa tersebut di atas akan disajikan secara bersambung.
Penulis: Tardjono Abu Muas
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : Tadjono Abu Muas
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...


4236 
Comments