MEREAKSI OMNIBUS LAW Nasional
by M Rizal Fadillah *)
Dimana mana terjadi aksi mereaksi omnibus law. Di garis depan perlawanan ternyata adalah buruh. Buruh yang meradang karena yang melatarbelakangi omnibus law adalah kepentingan pengusaha, kepentingan investasi. Terma lapangan kerja hanya kemasan yang membingkai. Substansi dan titik berat tetap pada kemudahan untuk para pengusaha berbisnis di negara Indonesia.
Omnibus law atau "undang-undang buldozer" bukanlah undang undang yang baik secara hukum, cacat pada tiga aspek utamanya, yaitu :
Aspek filosofis, undang undang yang akan dibuat ini tidak adil. Ada pemihakkan dan eksploitatif. Kepentingannya sangat pendek yakni untuk semata pemilik modal (kapitalis). Kepentingan panjang kebutuhan rakyat tidak tercermin. Tidak pula memiliki akar kesejarahan untuk model undang undang seperti ini.
Aspek yuridis, tidak melalui proses pembuatan UU yang benar yakni semestinya didahului naskah akademik maupun input publik. Masyarakat baru tahu setelah masuk program legislasi DPR. RUU tidak menderivasi ketentuan hukum yang ada malahan mengeliminasi. Tidak berbasis politik hukum yang terarahkan. RUU ini semaunya.
Aspek sosiologis. Omnibus law ditolak dan direaksi dimana mana. Meski dimungkinkan dengan mudah akan ditetapkan DPR karena konfigurasi politik yang ada, namun penolakan diprediksi berkelanjutan. Potensial dilakukan "judicial review" segera setelah diundangkan.
Omnibus law adalah undang undang yang buruk. Tidak menghargai produk perundangan yang lama. Demokrasi hukum tergerus dan DPR yang diacak acak. Omnibus law adalah hukum otoriter. PP bisa mengubah UU. Perda bisa diintervensi, aspek keagamaan disentuh. Sertifikasi halal dianggap penghambat.
Karenanya wajar jika terjadi reaksi masif baik buruh, mahasiswa, maupun organisasi kemasyarakatan atau keagamaan. Dengan tuntutan yang memang rasional, yaitu :
Pertama, tarik RUU omnibus law dan kembalikan pada basis politik hukum yang berorientasi kerakyatan.
Kedua, tunggu dan rumuskan dalam GBHN bidang hukum sehingga omnibus law itu konstitusional.
Ketiga, libatkan sebanyak mungkin elemen publik untuk membahas dan menyimpulkan perlu atau tidaknta UU boldozer tersebut.
Keempat, simak berbagai reaksi sebagai hal yang konstruktif dalam menjalankan asas negara hukum bukan negara kekuasaan.
Kelima, omnibus law adalah virus corona yang menyerang pernafasan masyarakat dan umat. Mencekik dan mematikan. Berbahaya dan perlu penanggulangan.
Omnibus law sama saja dengan "merebus law". Menghacurkan hukum. Hukum sebagai sarana pembangunan masyarakat ditarik mundur fungsinya menjadi seperangkat aturan yang mengatur hanya maunya penguasa.
Negara kesejahteraan (welfare state) digerus menjadi negara penjaga malam (nacht wachterstaat). Rakyat yang dibuat semakin tak berdaya.
Tolak omnibus law !
*) Pemerhati Politik dan Hukum
Bandung, 16 Maret 2020
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : M Rizal Fadillah
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments