ASPEK HUKUM KARANTINA WILAYAH DAN KETERSEDIAAN PANGAN Nasional
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. - Direktur HRS Center
Sepertinya desakan pemberlakuan Karantina Wilayah akan kandas. Jokowi, mengatakan "Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil."
Pemerintah Pusat menghindari status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Dengan demikian, Pemerintah Pusat tidak berkenan untuk memberlakukan Karantina Wilayah. Karantina Wilayah adalah salah satu respons terhadap KKM.
Logika berpikir Pemerintah Pusat sudah dapat diketahui. Keengganan menetapkan status KKM adalah menunjuk pada paradigma politis-ekonomis dalam penanggulangan pandemi corona.
Detail mengenai ASPEK HUKUM KARANTINA WILAYAH DAN KETERSEDIAAN PANGAN dapat diunduh di ;
https://www.annasindonesia.com/asset/file/download/5538166851_artikel-aspek-hukum-karantina-wilayah-dan-ketersediaan-pangan.pdf
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Jumat 09.00 sd 15.30
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
Dikutip dari : -
Penulis : Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments