MISTERI PERPPU Nasional

MISTERI PERPPU
NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU
STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Direktur HRS Center
Diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ternyata lebih dimaksudkan untuk kepentingan pemerintah guna menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3 % (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Tahun Anggaran 2023. Jadi, Perppu berlaku juga terhadap adanya ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Tidak ada kejelasan perihal ancaman apa yang dimaksudkan, selain pandemi COVID-19. Dapat dikatakan Perppu tersebut telah ‘mendompleng’ pandemi COVID-19
Menurut keterangan pemerintah bahwa pemberlakuan status Darurat Sipil dalam penanganan COVID-19 akan dilakukan jika keadaannya semakin memburuk berdasarkan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Penting untuk dicermati, apabila kemudian DPR menetapkan Perppu menjadi Undang-Undang, maka bisa terjadi pemberlakuan Darurat Sipil bukan lagi didasarkan alasan ”Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”, namun dengan dasar adanya “Kedaruratan Negara” dan dikaitkan dengan ancaman yang membahayakan terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Bukan hal yang mustahil, akan pula terjadi hal yang sama yakni pemanfaatan situasi tertentu (mendompleng) untuk pemberlakuan status Darurat Sipil. Kita ketahui bahwa sebelumnya telah ada Perppu Ormas yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Undang-Undang Ormas ini, secara langsung maupun tidak langsung telah mempersamakan ajaran Islam tentang konsep Khilafah dengan ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme. Penyamaan yang tidak patut dan tidak sebanding ini dimaksudkan sebagai “paham lain” yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumukan hipotesis sebagai berikut: Jika Perppu Nomor 1/2020 ditetapkan menjadi Undang-Undang, kemudian baik dalam masa penanganan pandemi COVID-19 maupun ketika pendemi telah berakhir, kemudian Presiden melihat adanya ancaman yang membahayakan terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, maka status Darurat Sipil dapat diberlakukan. Adapun rumusan permasalahan adalah: Apakah ada hubungan ‘emosional’ antara Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait opsi pemberlakuan Darurat Sipil dalam rangka menyelamatkan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan ?.
Untuk mengetahui agenda darurat sipil dapat dilihat pada bagan berikut.

*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Jumat 09.00 sd 15.30
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
Dikutip dari : -
Penulis : Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...


1036 
Comments