Gelombang Tsunami Penolakan RUU HIP di Tengah Pandemi Covid-19 Nasional

Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial
Heboh terbitnya Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tak urung menimbulkan gelombang besar penolakan dari berbagai pihak, baik dari tokoh masyarakat, organisasi masyarakat maupun para akademisi yang gelombang penolakannya bak gelombang Tsunami.
Anehnya, biasanya gelombang Tsunami didahului adanya gempa di kedalaman laut, tapi untuk yang satu ini justru gempanya berasal dan berpusat di Gedung Megah Senayan berbentuk RUU HIP. Sungguh sangat disesalkan di tengah-tengah kita semua sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi kapan berakhirnya, malah dari ruang Gedung Megah Senayan yang diisi oleh orang-orang yang "konon" disebut terhormat yang mewakili rakyat tiba-tiba bernisiatif membuat RUU HIP yang patut diduga berbau faham komunisme?
Sungguh tak masuk akal sehat setelah 54 tahun pascaketetapan MPRS No.XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonsia dan Larangan setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, tapi kini masih patut diduga ada oknum-oknum yang masih mau mencoba membangkitkan organisasi yang telah dinyatakan terlarang.
Perlu digarisbawahi, jika benar RUU HIP ini yang akhirnya menimbulkan gelombang Tsunami penolakan adalah inisiatif DPR RI, maka lebih tak masuk akal sehat lagi jika orang-orang yang konon terhormat yang konon pula sebagai wakil rakyat malah produknya ditolak oleh banyak rakyat yang diwakilinya. Pertanyaannya, mereka yang berinisiatif menerbitkan RUU HIP ini sebenarnya mewakili siapa?
Lebih konyol lagi, hanya ada satu fraksi dari sembilan fraksi yang ada DPR RI yakni fraksi PKS saja yang menolaknya. Sedangkan delapan fraksi lainnya menyetujui. Pertanyaannya, mewakili rakyat yang mana dari delapan fraksi ini terlebih fraksi-fraksi dari partai yang klaimnya mewakili partai keummatan?
Terlepas murni atau tidak RUU HIP ini adalah inisiatif anggota dewan, paling tidak, kita dapat mengambil pelajaran berharga dari heboh gelombang Tsunami penolakan, bahwa kita semua harus tetap waspada adanya oknum-oknum yang akan membangkitkan kembali faham komunisme.
Selain itu, gelombang Tsunami penolakan RUU HIP ini menjadi pembelajaran politik bagi rakyat pemilih untuk cerdas dalam memilih partai dan wakil-wakilnya.
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : Tardjono Abu Muas
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...


1464 
Comments