TOLAK RUU PENGGANTI DAN BUBARKAN BPIP ! Nasional
by M Rizal Fadillah *)
Semangat untuk membatalkan RUU HIP luar biasa besar. Pemerintah dan DPR tidak akan berani mengambil risiko untuk memaksakan pembahasan RUU berbau Komunis ini. Rakyat akan melawan dengan desakan yang lebih kuat. MUI telah mengultimatum dengan membebaskan umat berbuat menurut ijtihadnya. Mungkin pula MUI mengeluarkan semacam resolusi jihad.
Akhirnya wacana muncul untuk mengganti menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) bahkan terakhir menjadi RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Mungkin untuk sekedar memberi payung hukum Badan "jadi jadian" bentukan Presiden tersebut.
Mengganti RUU itu tidak sederhana dan cukup sekedar ganti "judul" saja. Ada aturan hukumnya. Harus masuk dalam prolegnas yang baru. Ini bukan revisi parsial dari konten, tetapi perubahan substansi.
Penggantian RUU kaitan ideologi Pancasila masih akan menimbulkan masalah, antara lain :
Pertama, mubazir karena ternyata BPIP yang dipimpin figur tidak kompeten Yudian Wahyudi hanyalah tempat menampung tokoh-tokoh yang diduga sulit untuk bekerja maksimal. Dewan Pembina terkesan hanya pajangan atau "pengkaryaan" tokoh di usia tua.
Kedua, aneh secara hukum karena keberadaan sebuah lembaga dijalankan dahulu untuk kemudian dicarikan payung hukumnya. Semestinya sebuah lembaga adalah instrumen pelaksanaan dari aturan hukum. Bahkan ironinya penguatan aturan BPIP itu justru di tengah wacana atau desakan agar BPIP dibubarkan.
Ketiga , jika dianggap telah ada Perpres yang mengatur BPIP lalu dibutuhkan sebuah Undang-Undang, maka dalam hal ini justru telah terjadi penjungkirbalikkan hukum. Mestinya Undang-Undang dahulu baru Perpres. Perpres itu untuk melaksanakan Undang Undang.
Keempat, dipaksakan dan sekedar agar tidak "loosing face" dalam mengantisipasi RUU HIP yang telah babak belur bahkan hancur. Tidak ada kebutuhan mendesak atas keberadaan UU pengganti ini. Keterpaksaan dalam pembuatan aturan hanya menjadikan hukum sebagai ajang permainan.
Kelima, kalaupun dibuat, maka RUU PIP atau BPIP adalah RUU baru. Karenanya harus mengikuti prosedur pengajuan sebuah RUU. Untuk RUU seperti ini lebih layak menjadi RUU usulan Pemerintah bukan inisiatif Dewan. Hanya itu bahwa RUU ini harus masuk terlebih dahulu dalam Prolegnas bukan datang "ujug-ujug".
Melihat tidak urgennya keberadaan BPIP dan ketentuan setingkat UU yang mengaturnya maka konsistensi publik akan sejalan dengan penolakan RUU HIP. Oleh karenanya tuntutan terhadap rencana adanya penggantian RUU ini pun sama saja, yaitu "Tolak RUU PIP atau BPIP" dan "Bubarkan BPIP".
Bermain-main di aras ideologi hanya membuat gaduh bangsa dan negara. Nampaknya rezim ini gemar membuat gaduh. Rezim yang selalu menyusahkan rakyat.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 8 Juli 2020
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : M Rizal Fadillah
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments