APOLOGI ITU BERNAMA Nasional
by M Rizal Fadillah *)
Ketika mengkritisi atau mengoreksi suatu kebijakan atau sikap politik pejabat publik yang dinilai secara kepatutan bahkan aturan dianggap keliru maka semestinya diterima dan direnungkan. Bila tak sesuai dapat diklarifikasi ataupun diabaikan. Akan tetapi tak sedikit pendukung membuat pembelaan apologetik bahwa kebijakan atau sikap politik yang tak layaknya itu sebagai kebenaran yang "out of the box".
Ada pandangan bahwa keberanian Luhut menjadi garda depan kerjasama dengan China termasuk PKC adalah inovasi yang "out of the box". Tak perlu kuatir soal komunisme. Prabowo menanam singkong juga "out of the box" hebat Menhan menjadi Mentan. Jokowi mensupport anak, mantu, besan untuk maju Pilkada itu bukan nepotisme atau politik dinasti tetapi langkah brilyan "out of the box".
Ketika Perppu Corona dibuat dengan memporak-porandakan hukum dan perundang-undangan dianggap bukan merampok dana APBN tetapi langkah terobosan yang "out of the box". Begitu juga Pemerintah yang ngotot untuk melaksanakan Pilkada di tengah meningkatnya korban pandemi Covid 19 adalah "out of the box". Jika nanti korban berjatuhan maka itupun lumrah sebagai korban "out of the box".
"Out of the box" menjadi seolah terobosan padahal itu adalah kenekadan bahkan penyimpangan dari nilai kebenaran dan keadilan. Siapapun yang sudah berada dalam "box' yang benar maka ia tidak boleh "out". Itu seharusnya. Namun kepentingan politik mampu membingkai seribu alasan untuk melakukan perbuatan di luar kebiasaan atau kewajaran menjadi "out of the box".
Dengan alasan bahwa Orde Baru lah yang anti PKI dan Komunis, maka ketika muncul sikap perlunya mewaspadai bahaya bangkitnya Neo PKI dan Komunisme maka dituduhlah itu sebagai anasir Orde Baru. Lalu dibuatlah argumen Pemerintah harus membuat langkah "out of the box" dengan rekonsialisasi, rehabilitasi, dan meminta maaf kepada pengikut atau keluarga PKI.
"Out of the box" dalam makna kreatif harus berbasis aturan, bukan menginjak-injak atau memperalat aturan. Mengeliminasi Tap. MPRS No XXV/MPRS/1966 itu bukan "out of the box", berkreasi tentang Pasal Trisila dan Ekasila atau mengecilkan porsi Agama bukan pula "out of the box". Begitu juga dengan Pancasila berbasis 1 Juni 1945. Membuka celah bangkit Neo PKI dan Komunisme absolut bukan "out of the box".
Aspek-aspek yang menginjak-injak atau memperalat aturan bukanlah "out of the box" melainkan kunci pembuka dari "Pandora's box" yang membuka sebaran penyakit virus PKI dan Komunisme. RUU HIP dan RUU BPIP adalah "Pandora's box". Zeus menghadiahi puterinya Pandora kotak yang tak boleh dibuka. Tapi perempuan ini melanggarnya. Akibatnya tersebarlah penyakit di muka bumi.
PKI dan Komunisme akan tersebar menjadi penyakit di bumi Pertiwi karena sang Puteri melanggar amanat. Kotak Pandora berusaha untuk dibuka. RUU HIP dan RUU BPIP yang seharusnya ditutup, masih terus dicari celah agar dapat terkuak. Seolah pekerjaan itu bagus "out of the box" padahal yang bakal terjadi adalah "out from the box". Penyakit yang tersebar lalu merusak dan membahayakan rakyat, bangsa, dan negara.
Penghianat telah mencoba membuka "Pandora's box". Virus Komunisme akan disebarkan. Karenanya sebelum tersebar maka cegah dan basmi.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 28 September 2020
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : M Rizal Fadillah
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments