Quotes

  • IKHLAS adalah Kepasrahan, bukan mengalah apalagi menyerah kalah

  • Solusi untuk setiap masalah adalah dengan Sabar dan Istighfar

  • Kesalahan terburuk kita adalah tertarik pd kesalahan orang lain

  • “Hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (Q,S Yusuf: 86)

  • Kegelisahan akan hilang saat shalat dimulai

Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat Versus Wacana Khilafah HTI Nasional


 

Oleh: Abu Muas T. (Pemerhati Masalah Sosial)

Layak kiranya dipertanyakan sikap pemangku kebijakan negeri +62 terhadap dua kejadian yang terjadi di negeri ini, yakni munculnya Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat (DKPB) dengan wacana Khilafah yang diusung HTI?

Wacana Khilafah yang baru sekadar wacana saja, sikap pemangku negeri ini begitu sangat reaktif "seolah-olah" menunjukkan ketegasan dan kewibawaannya. Dampaknya, sepak terjang dakwah HTI yang baru hanya mengusung wacana Khilafah diendus hingga ke lubang tikus. Para juru dakwah dan jamaah HTI dilarang mengadakan kegiatan-kegiatan kajian ilmu, para ASN di semua kementerian disasar.

Sangat bertolak belakang sikap pemangku kebijakan negeri ini tatkala menyikapi DKPB. Terkesan pemangku negeri ini menganggap remeh-temeh, hingga ada pernyataan dari salah seorang sekelas menteri menyatakan, "hanya soal deklarasi kemerdekaan melalui cuitan twitter saja ko diributkan".

Pernyataan, hanya soal deklarasi kemerdekaan melalui cuitan twitter saja ko diributkan, apakah pernyataan ini tidak sekaligus menjadi potret sikap asli pemangku kebijakan negeri ini yang terkesan ambigu?

Sangat tak elok jika sikap pemangku kebijakan negeri ini masih menganggap pola pikir rakyat dapat dikelabuhi dengan pernyataan-pernyataan sikap yang tak bermutu. Sunyi sepi pernyataan dengan kata-kata "makar" dari pemangku kebijakan negeri ini dalam menyikapi DKPB ini, tidak seperti saat menjelang gelaran Aksi Bela Islam 2 Desember 2016 lalu kata-kata "makar" seolah-olah diobral oleh pemangku kebijakan negeri ini untuk mengintimidasi para pengikut aksi kala itu.

Akhirnya layaklah kita bertanya kepada pemangku kebijakan negeri ini, sudah layakkah kiranya disebut tindakan "makar" DKPB" walau hanya baru lewat cuitan di laman twitter? Kita masih berharap sikap tegas dari pemangku kebijakan negeri terhadap permasalahan yang satu ini. Kita patut berharap pula, semoga tidak muncul tuduhan "makar" terhadap nitizen yang menyebarkan soal berita DKPB yang biasanya akan dijerat dengan UU ITE sebagai undang-undang andalannya?

 

*********************************************************************

Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION

Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)

Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)

Hubungi Hot Line Kami 
Di 081 12345 741

Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation 
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39 
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30


#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation

#ANNASINDONESIA
 

Dikutip dari             : -

Penulis                   : Tadjono Abu Muas
 

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share.  Lets change the world together saudaraku !...

 


Comments

Donasi