PEMBUBARAN DAN PELARANGAN FPI MELANGGAR Nasional

by M Rizal Fadillah *)
Orang dapat setuju atau tidak dengan kegiatan FPI, akan tetapi ketidakadilan terhadap tokoh HRS dan FPI sangat dirasakan. Setelah pembantaian 6 anggota Laskar FPI oleh aparat, kriminalisasi HRS dengan dalih hukum yang dicari-cari, mengganggu aset pesantren "Markaz Syari'ah" Mega Mendung, maka yang terakhir adalah SKB pembubaran dan pelarangan FPI.
Atas dasar kebencian, FPI dan tokohnya telah dijadikan sebagai "musuh negara" dan dengan perlakuan yang tidak adil Pemerintah telah mendeklarasikan diri sebagai rezim yang zalim.
Pembubaran dan pelarangan melalui SKB sangat tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU Keormasan. Melanggar asas "due process of law" dengan meminggirkan fungsi peradilan. Meski SKB adalah bentuk hukum, akan tetapi karena digunakan tanpa melandaskan pada aturan hukum maka layak untuk dikategorikan sebagai "a bus de droit" (penyalahgunaan kekuasaan).
UU Keormasan tidak mengenal membubaran dan pelarangan ormas melalui Surat Keputusan Bersama Menhukham, Mendagri, Kapolri, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kepala BNPT. Lebih jauh kebijakan Pemerintah ini merupakan tindakan inkonstitusional yang melabrak asas negara hukum (rechtstaat). Menginjak-injak UUD 1945.
Catatan buruk sejarah hukum kedua di masa Pemerintahan Jokowi dalam kaitan pembubaran ormas dengan menggunakan "kekerasan politik" bermantel hukum. Pertama, melalui Perppu saat membubarkan HTI dan kedua melalui SKB untuk membubarkan bahkan melarang FPI. Khusus yang kedua ini gugatan yang dilakukan melalui PTUN sangat berpeluang untuk dimenangkan.
Bagi FPI nampaknya soal pembubaran tidak terlalu penting di samping bisa berganti baju menjadi Front Perjuangan Islam atau lainnya tetapi prioritas perhatian justru pada pengungkapan kejahatan HAM pembantaian 6 anggota Laskar FPI. Hal ini merupakan masalah besar yang bila terbukti akan menjadi suatu kejahatan atau terorisme negara. Jokowi harus bertanggung jawab.
Pembubaran dengan menunjukkan arogansi kekuasaan hanya jalan untuk membangun simpati kepada FPI dan FPI pun akan semakin besar.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 30 Desember 2020
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : M Rizal Fadillah
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...


1287 
Comments