Quotes

  • IKHLAS adalah Kepasrahan, bukan mengalah apalagi menyerah kalah

  • Solusi untuk setiap masalah adalah dengan Sabar dan Istighfar

  • Kesalahan terburuk kita adalah tertarik pd kesalahan orang lain

  • “Hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (Q,S Yusuf: 86)

  • Kegelisahan akan hilang saat shalat dimulai

DUKUN PUN DIKRIMINALISASI Nasional


 

by M Rizal Fadillah *)

Para pendukung penguasa semakin kehilangan rasionalitasnya. Setelah mimpi Ustadz Haikal Hassan ketemu Nabi SAW dilaporkan ke Polisi kini spesialis pelaporan Muannas Alaidid hendak melaporkan Mba You  ibu dukun yang telah  meramalkan kejatuhan Jokowi tahun 2021. You "sukses" meramal kejatuhan pesawat

Setelah diancam akan dilaporkan mbak You mengklarifikasi bahwa yang dimaksud  penggantian Jokowi itu tahun 2024. Sebenarnya ini bukan klarifikasi tetapi perubahan ramalan akibat tekanan, sebab narasi ramalan jatuhnya Presiden itu satu paket dengan jatuhnya pesawat. Sama pada tahun 2021. Kini giliran meramal yang dikriminalisasi di era Jokowi. 

Lupa  bahwa Jokowi dahulu pernah juga meramal bahwa ekonomi Indonesia akan terus meroket. tahun 2017 akan mencapai 7,1% tahun 2018 dan 2019 masing-masing mencapai 7,5 % dan 8 %. Nah ramalan yang membuat harapan namun akhirnya mengecewakan karena pertumbuhan ekonomi merosot atau meroket ke bawah. Ramalan palsu

Mengkriminal dimensi transenden adalah fenomena baru dalam sejarah hukum dan politik di negara Pancasila. Begitu semena-menanya kekuasaan. Mengkritisi disebut makar, mimpi dan meramal disebut bikin onar, hanya pandangan sendiri yang benar.  Dasar ambyar.

Dalam hukum pidana berlaku asas "nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali" seseorang tak dapat dipidana tanpa delik yang mendahuluinya. Karenanya kriminalisasi mimpi dan ramalan adalah bertentangan dengan asas hukum pidana ini. Baik KUHP maupun aturan hukum pidana lain tak mengatur delik seperti ini. 

Dahulu saja kasus dukun santet tak bisa dihukum karena tak memiliki rumusan delik. Pembuktian yang tidak mudah. Pasal 545 (1)  KUHP yang dilarang adalah peramalan sebagai mata pencaharian bukan konten ramalan, itupun sanksi pidana kurungan hanya 6 (enam) hari dan denda 300 rupiah. Apalah artinya. Dalam RUU KUHP dukun santet dicoba untuk diancam pidana. Namun RUU itupun hingga kini tak kunjung dibahas.

Mungkin perlu ada titel sendiri dalam KUHP baru yang memuat delik mimpi, ramalan, khayalan, lamunan, atau sejenisnya. Lalu dibahas oleh Pemerintah dan DPR dengan serius. Sementara dunia memperhatikan dengan seksama bagaimana sekumpulan orang gila sedang ikut merumuskan hukuman fantasi. Begitu mungkin fikirnya. 

Nah mbak You, you adalah Mbak. Banyak yang komentar atas suksesnya meramal kapal jatuh dan kini banyak yang menunggu pilot pesawat lain yang jatuh. Ketika mengubah menjadi tahun 2024, rupanya Mbak sukses melobi Jin komunikator.  Jin yang takut dilaporkan ke Kepolisian.  Atau Jin yang mungkin  telah disuap agar dapat berkelit demi politik ?

Ramal meramal memang bukan ruang orang sehat, karenanya agama melarang mempercayai ramalan. Agama Islam menyebutnya dengan Syirik atau menyekutukan Tuhan. Itu adalah dosa besar sulit diampuni. 

You memang keterlaluan dalam hal plintat plintut  tetapi yang main lapor jauh lebih keterlaluan lagi. 

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
 

Bandung,  18 Januari 2021

 

*********************************************************************

Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION

Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)

Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)

Hubungi Hot Line Kami 
Di 081 12345 741

Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation 
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39 
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30


#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation

#ANNASINDONESIA
 

Dikutip dari             : -

Penulis                   : M Rizal Fadillah
 

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share.  Lets change the world together saudaraku !...



Comments

Donasi