PROMOSI BABI PANGGANG BUAT LEBARAN PRESIDEN DAPAT KENA 156a KUHP Nasional

by M Rizal Fadillah *)
Sambil menegaskan larangan mudik Presiden Jokowi menawarkan kuliner online yang salah satunya adalah Bipang Ambawang. Ternyata Bipang Ambawang adalah Babi panggang khas Ambawang Kalimantan. Sontak membuat geger, karena promosi Presiden ini berkaitan dengan oleh oleh mudik lebaran. Perayaan hari raya Umat Islam Iedul Fitri. Menjadi pertanyaan, Babi Panggang menu lebaran?
Jubir Fadjroel Rahman mencoba menolong dengan "ngeles" bahwa Bipang adalah Jipang makanan yang ada di Jawa disukai juga oleh Fadjroel katanya. Yang dimaksud Jokowi Bipang adalah Jipang, kata Fadjroel. Penjelasan ini tentu ditertawakan bahkan dianggap membodohi netizen. Sangat jelas Presiden mempromosikan kuliner Bipang Ambawang Kalimantan dan itu adalah Babi Panggang Ambawang. Produsen Babi Panggang sendiri ada yang sengaja berterimakasih atas promosi Presiden.
Sulit mengeles sebenarnya namun kini kembali kepada Presiden Jokowi yang mau atau tidak mengklarifikasi. Salah teks, salah baca, tidak tahu Bipang, atau memang secara sadar benar mempromosikan. Jika mau lucu-lucuan dibentuk saja Tim Pencari Fakta Omongan Presiden (TPF-Ompres). Jika yang dimaksud promosi Bipang ini untuk non muslim, maka sangat tidak relevan dengan konteks larangan mudik lebaran.
Jokower ada yang mengecam kesalahan Mensesneg atas insiden ini. Disain pidato yang tidak matang. Bahkan dengan jengkel meminta agar Pratikno dipecat.
Ungkapan Presiden soal kuliner Bipang Ambawang bisa menjadi ringan jika Presiden Jokowi sendiri mengklarifikasi. Akan tetapi dapat juga berakibat berat, bukan saja dampak politik tetapi akibat hukum, yaitu penodaan agama. Mempromosikan Babi Panggang kepada muslim yang akan menjalankan Iedul Fitri adalah sebuah penistaan. Presiden Jokowi sebagaimana Ahok dapat didakwa dengan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun.
Seluruhnya kembali kepada Presiden Jokowi sendiri dan umat Islam yang merasa tersinggung atas penawaran barang haram untuk lebaran oleh seorang Presiden. Apa dan bagaimana kelanjutannya ?
*) Pemerhati Politik dan Keagamaan
Bandung, 9 Mei 2021
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : M Rizal Fadillah
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...


1871 
Comments