Miris, Menolong Pengungsi Dihukum Lima Tahun Penjara Nasional

Oleh: Abu Muas T. (Pemerhati Masalah Sosial)
Sungguh miris, membaca dan menyimak pemberitaan tentang nasib tiga nelayan gegara menolong warga etnis Rohingya yang terdampar di laut Aceh dijerat kurungan lima tahun penjara karena menurut hakim telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHP, dan tiga terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.500 juta, subsider satu bulan kurungan, sebagaimana dilansir panjimas.com.
Sungguh menyesakkan, tindakan nelayan menolong sesama yang didasari nilai-nilai kemanusiaan, alih-alih mendapatkan apresiasi malah kini mereka harus menerima hukuman penjara. Jika hal demikian adanya, layaklah timbul pertanyaan, masih pantaskah Pancasila dijadikan momok menjadi landasan dasar negeri ini minimal yang terkait dengan sila kedua, Kemanusian yang adil dan beradab?
Jiwa kemanusiaan yang melekat dalam diri seorang nelayan tatkala melihat pengungsi yang terombang-ambing di tengah lautan, tentu bangkit nurani kemanusiaannya untuk segera bertindak memberikan pertolongan. Mereka tidak terbesit sedikit pun soal adanya Undang-undang Keimigrasian, yang ada saat itu mereka hanya berfikir bagaimana caranya dapat berbuat sesuatu untuk dapat berupaya menyelamatkan pengungsi yang sedang membutuhkan pertolongan.
Situasi dan kondisi para pengungsi yang sedang tersesat dan terombang-ambing di tengah lautan, memang hanya bisa dilihat dengan kacamata naluri kemanusiaan oleh manusia-manusia yang masih layak disebut manusia. Hanyalah manusia-manusia yang telah mati jiwa kemanusiaannya pasti tak akan punya empati sedikit pun terhadap penderitaan sesamanya.
Kini dengan segala keterbasannya dan yang tersisa dalam dirinya hanya jiwa kemanusiaannya, ketiga nelayan ini harus rela menjalani hukuman selama lima tahun penjara dan denda. Pertanyaannya, masihkah ada di negeri ini manusia-manusia yang masih berhati manusia mau membela dan menolong ketiga nelayan ini sebagaimana mereka menolong pengungsi?
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : Tardjono Abu Muas
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...


1501 
Comments