Tatkala Durasi Waktu PPKM Dipertanyakan Nasional

Oleh: Abu Muas T. (Pemerhati Masalah Sosial)
Tidak kurang dari 16 bulan lamanya penanggulangan penyebaran virus covid-19 di negeri ini telah dijalankan. Berbagai program telah dijalankan mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB Transisi, New Normal dan teranyar yang sedang berjalan yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dari awal penanggulangan hingga kini kesemuanya terindikasi sangat menghindari istilah "Lockdown" karena patut diduga negara harus mengeluarkan dana untuk menyuplai kebutuhan pokok warga dan hewan piaraan selama dua pekan. Penentu kebijakan malah memilih kebijakan "dua kaki" antara medis dan ekonomi. Fase pertama penanggulangan virus dengan PSBB dapat dikatakan tidaklah berhasil.
Ketidakberhasilan fase pertama menghadapi penyebaran virus rupanya dilanjutkan pada fase kedua ini, yakni dengan program PPKM yang kebijakannya nyaris sama dengan kebijakan sebelumnya. Padahal, kemasifan penyebaran virus pada fase kedua ini cenderung lebih cepat dibanding dengan penyebaran virus pada fase pertama.
Terlepas dari kesamaan kebijakan "dua kaki" (medis dan ekonomi), kini layak timbul pertanyaan soal durasi waktu pelaksanaan PPKM. PPKM telah ditetapkan berjalan dari tanggal 3 - 20 Juli 2021 dalam arti selama 17 hari bukan dua pekan (14 hari). Jika kita menelisik ulang durasi waktu sebelum PPKM ini, berlangsungnya pembatasan selama dua pekanan dilanjutkan dua pekan kedua jika kondisinya masih belum kondusif.
Pertanyaannya, kenapa durasi waktu PPKM "bukan" ditetapkan tanggal 3 -17 Juli 2021 (dua pekan) tapi malah ditetapkan tanggal 3 - 20 Juli 2021 (17 hari)? Padahal prediksi perhitungan kalender tanggal 20 Juli 2021 ini bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah 1442 H, Hari Raya Idul Adha?
Sangat disayangkan keputusan penetapan durasi waktu PPKM yang harus mengorbankan kegiatan Idul Adha. Alih-alih dapat mengobati rasa kekecewaan atas batalnya pemberangkatan jamaah calon haji tahun ini, yang ada malah penentu kebijakan negeri ini seolah menambah rasa kecewa yang lebih mendalam lagi khususnya bagi jamaah calon haji dan umumnya bagi ummat muslim negeri ini dengan menutup pintu kegiatan ibadah Idul Adha, hanya dengan alasan mencegah penyebaran covid.
Semoga dalam beberapa hari ke depan ada perubahan kebijakan soal penetapan durasi waktu PPKM menjadi dua pekanan, sehingga pelaksanaan ibadah Idul Adha tak mengalami kendala.
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : Tardjono Abu Muas
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...


1104 
Comments