Quotes

  • IKHLAS adalah Kepasrahan, bukan mengalah apalagi menyerah kalah

  • Solusi untuk setiap masalah adalah dengan Sabar dan Istighfar

  • Kesalahan terburuk kita adalah tertarik pd kesalahan orang lain

  • “Hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (Q,S Yusuf: 86)

  • Kegelisahan akan hilang saat shalat dimulai

KASUS PENISTAAN AL QURAN, AHOK HARUS JADI CONTOH PEJABAT YANG TAAT HUKUM Nasional


 

ANNASINDONESI.COM - - Seringkali alasan berdalih HAM dan kebebasan beragama menjadi dasar seseorang mengekspresikan sikapnya yang justru  melecehkan, menistakan dan menghina agama orang lain. Padahal HAM dan kebebasan beragama itu harus dibawah hukum agama.

Di Indonesia misalnya dasar Negara adalah Ketuhanan Yang Maha Esa maka logikanya tentu hukum atawa peraturan Negara tidak boleh bertentangan dan harus selaras dengan tuntunan Tuhan. Untuk itu maka HAM dan kebebasan beragama harus proporsional dan tidak boleh melawan hukum Negara apalagi hukum Tuhan,” papar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Prof.Dr.Asep Warlan Yusuf kepada ANNAS Media.

Lebih lanjut ia menyampaikan untuk terciptanya dan terjaminnya HAM dan kebebasan beragama dalam masyarakat maka sikap toleransi mutlak diperlukan. Meski demikian batas sikap toleransi sendiri harus tetap mengacu pada hukum Negara dimana didalamnya mengatur tentang sikap melecehkan, menistakan dan menghina agama orang lain.

“Dengan demikian HAM dan kebebasan beragama tidak berlaku jika ada unsur melecehkan, menistakan dan menghina agama orang lain,”jelasnya.

Sementara itu terkait dengan kasus dugaan penistaaan Al Quran Surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok beberapa waktu lalu dimana pada saat itu yang bersangkutan berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta, Prof.Asep Warlan berpendapat bahwa tidak sepantasnya seorang pejabat Negara atau pemerintahan melakukan hal demikian.

“Kalau memaparkan program kerja pemerintahannya waktu itu wajar namun sebagai pejabat kemudian berbicara atau menyinggung tentang agama apalagi ini bukan agama yang dianutnya dengan menafsikan ajaran agama orang lain tersebut maka menurut saya itu kesalahan fatal,”jelasnya.

Seorang pejabat publik, sambungnya, tidak pada tempatnya menyinggung agama kemudian menafsikan ayat dari kitab yang tidak ia kuasai apalagi ia sendiri bukan penganut agama tersebut. Seorang pejabat selayaknya menghargai dan menghormati serta menjaga kerukunan umat beragama masyarakat yang dipimpinnya.

“Bukan sebaliknya justru membuat kegaduhan, ketegangan bahkan menimbulkan ketidakharmonisan dalam masyarakat. Dalam tata kelola Negara yang baik dan benar saya kira yang bersangkutan tidak menempatkan pada posisi yang seharusnya. Masalah agama biarlah menjadi ranah para ahli agama dalam hal ini kitab suci Al Quran menjadi wilayah ulama,”jelasnya.

Untuk itu Prof.Asep Warlan menyarankan sudah sepatutnya jika hal tersebut yang bersangkutan diduga telah melakukan penistaan terhadap Al Quran maka sebagai pejabat Negara harus tunduk dan patuh pada peraturan Negara untuk diproses secara hukum. Seorang pejabat Negara harus menjadi teladan terdepan dalam penegakkan hukum Negara.

“Jangan rakyat yang diminta taat sementara pejabat malah berusaha menghindar. Tunjukkan jiwa ksatria sesuai sumpah jabatan saat dilantik, kedudukan sama di depan hukum. Jalani proses hukumnya, jika Anda mengaku tidak bersalah maka buktikan hal itu didepan hukum, jangan malah terkesan menghindar dari hukum. Bagi aparat penegak hukum maka harus membuktikan diri sebagai aparat Negara bukan alat pelindung hukum bagi sebagian orang atau kelompok, ”pintanya.

Sementara itu terkait dengan kasus dugaan penistaaan Al Quran yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini tengah diselidiki aparat kepolisian,Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat Dr.Abdul Chair Ramadhan,SH berpendapat bahwa hasil kajian ilmiah dengan mengacu pada hukum positif yang berlaku di Indonesia, maka yang bersangkutan sudah memenuhi unsur tindak pidana.  Untuk itu melalui kajian tersebut maka keluarlah pendapat dan sikap keagamaan MUI Pusat bahwa yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penistaan agama khususnya penistaan Al Quran Surat Al Maidah ayat 51.

“Dalam sebuah diskusi publik tentang Penodaan Agama  yang disampaikan oleh para ahli agama dalam hal ini ulama juga para pakar hukum khususnya hukum pidana maka ada alur pemenuhan unsur  tindak pidana sebagai berikut pertama ,terduga penodaan terhadap Al Qur'an yakni aspek motif Ahok agar Umat Islam tidak mempercayai Surat Al Maidah ayat 51 , dimana yang bersangkutan terkena delik tindak pidana pasal 156a KUHP. Kemudian yang kedua terduga ada unsur  penghinaan terhadap Ulama & Umat Islam, yakni aspek motif Ahok agar Umat Islam tidak percaya kepada ulama. Delik tindak pidana pasal 156a KUHP dimana terdapat ungkapan perasaan (Pernyataan,) permusuhan,”jelasnya kepada annas media.

Ia menambahkan setidaknya sudah ada dugaan secara sah dan meyakinkan unsur-unsur objektif berupa ucapan demonstratif (nyata). Dengan mengandung unsur permusuhan yakni menimbulkan perasaan benci kepada orang atau kelompok lain. Ahok juga diduga kuat telah melakukan penodaan yakni penghinaan atau melecehkan Ayat Al Qur,'an di muka umum .

“Dapat kita simpulkan bahwa Ahok telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 156a KUHP. Untuk itu masyarakat khususnya Ummat Islam harus mengawal proses hukum sampai tuntas dan aparat penegak hukum khususnya kepolisian harus bertindak profesional tegakkan supremasi hukum dengan adil dan transparan. Buktikan bahwa semua warga Negara itu sama kedudukannya didepan hukum, tidak rakyat tidak pejabat jika salah harus dihukum,”tegasnya. [ ]
 

Dikutip dari             : ANNAS Media

Penulis                   : Abu Muhammad
 

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share.  Lets change the world together saudaraku !...



Comments

Donasi