LAPOR KORUPSI Nasional
by M Rizal Fadillah
Presiden Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang isinya mengatur antara lain adanya 'bonus' bagi pelapor korupsi mendapat uang premi maksimal sebesar 200 juta. PP yang keluar di masa kampanye ini terkesan menjadi bagian dari upaya menarik dukungan publik bagi pilihan dua periode nya.
Kembali pada pola pencitraan yang didahulukan ketimbang makna substansialnya.
Ada beberapa persoalan yang muncul dari PP 'materialistik' seperti ini, di antaranya :
Pertama, PP ini bukan peraturan organik yang dimanatkan undang-undang anti korupsi, sehingga ia seperti berjalan sendiri yang urgensinya menjadi tidak jelas;
Kedua, masalah utama dari berbagai kasus korupsi yang terjadi adalah pada penanganan baik penyelidikan maupun penyidikan, bukan pada pelaporan. Masyarakat sering mencium hal hal yang berbau korupsi dan melaporkannya, tapi tidak ditindaklanjuti atau diproses namun tak tuntas;
Ketiga, masalah lain adalah efek jera dari pelaku maupun dampak penghukuman yang tidak menakutkan pihak lain, kita lihat koruptor masih bisa berhaha hihi di depan media;
Keempat, pola penawaran bonus materi adalah budaya sayembara yang bersifat primitif, seolah kita berada dalam lingkung zaman kerajaan. Seperti tak mampu aparat mengendus dan membongkar kasus korupsi, seolah butuh laporan terlebih dahulu dari peristiwa misteri;
Kelima, besaran korupsi berapa yang dihitung dengan nilai 'bonus' 200 juta. Untuk mereka yang tahu atau terlibat dalam proses perbuatan pidana ini dengan skala milyaran (bahkan trilyun) nilai 200 juta tak berarti. Bagi orang yang berpendapatan kecil tentu jarang atau sulit mengetahui peristiwa korupsi bernilai besar;
Keenam, hadiah materi untuk perbuatan tercela dari segi moral berimbas pada paradigma baru bahwa moral dapat 'dibeli' dengan materi dan ini menjadi fondasi dari faham pragmatisme dan materialisme. Akan tumbuh lsm-lsm pemburu hadiah;
Ketujuh, membangun karakter bangsa yang jujur, bertanggungjawab, bermoral dan heroik tak mungkin tercapai dengan cara sayembara sayembara seperti ini. Korupsi adalah penyakit kanker yang mematikan, tidak bisa diobati dengan jampi jampi uang 'wani piro';
Orang boleh setuju dan tidak pada kebijakan ini, hanya pemimpin bangsa harus menyudahi membangun pencitraan di musim kampanye melalui kebijakan kenegaraan yang semestinya berdimensi panjang. Bukan kepentingan sesaat yang membuat orang bertanya kartu apalagi yang akan dimainkan. Kartu tidak sehat untuk negeri yang semakin sakit.
Bandung, 10 Oktober 2018
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam Program ANNAS PEDULI PALU dan DONGGALA
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Mandiri :
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
Deskripsi : #ANNASPEDULIPALU&DONGGALA
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 2237 23714
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Jumat 09.00 sd 15.30
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
Dikutip dari : -
Penulis : M. Rizal Fadillah
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments