DUKUNG BUBARKAN TIM WIRANTO Nasional

by M Rizal Fadillah
Komnas HAM menilai pembentukan tim hukum oleh Menkopolhukam Wiranto telah menyeret hukum menjadi subordinat politik. Meskipun formasi diisi oleh Guru Besar bidang hukum tapi karena pertanggungjawaban politik kepada Menkopolhukam maka tetap hal ini dinilai sebagai intervensi kekuasaan terhadap hukum. Nuansanya menjadi seperti di masa Orde Baru. Di samping itu tentu pula Komnas HAM melihat adanya potensi pelanggaran HAM di dalamnya. Komnas HAM menyarankan lembaga ini dibubarkan.
Pandangan Komnas HAM sangatlah tepat. Lembaga yang tak dikenal dalam peraturan perundang-undangan ini dinilai membahayakan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin Konstitusi. Kita sangat mendukung pandangan Komnas HAM yang meminta pembubaran lembaga bentukan Wiranto ini.
Ada dua alasan lain yang memperkuat urgensi pembubaran, yaitu :
Pertama, hal ini hakekatnya menjadi "trial by the team". Suatu hal yang tidak lazim dan tidak dibenarkan dalam hukum, sebagaimana dihindarkan dan tidak dibenarkan "trial by the press" atau "trial by the mass" atau trial lainnya yang bukan dilakukan oleh lembaga peradilan. Tidak ada kompetensi sebuah tim (hukum) bisa menetapkan bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang sebagai melanggar hukum atau tidak. Jika dibenarkan, dan itu tidak benar, maka kita telah kembali ke hukum primitif yakni hukum rimba dimana siapa yang mendapat simpati dari "Tim Hukum Wiranto" dia dipastikan bakal menang.
Kedua, mengacak-acak Hukum Acara Pidana. Dalam Hukum Acara Pidana tidak ada proses penyelidikan atau penyidikan mesti didahului oleh pendapat "Tim Hukum Wiranto". Apalagi tim tersebut bisa menyatakan suatu perbuatan itu melanggar hukum atau tidak. Asas "presumption of innocent" dihancurkan. Memang KUHAP mengenal Keterangan Ahli dan Keterangan Ahli didengar untuk menegaskan kejelasan terjadinya perbuatan pidana. Keterangan Ahli di Pengadilan dinyatakan sah bila berada di bawah sumpah. Masuknya pendapat "Tim Hukum Wiranto" untuk menilai telah terjadi perbuatan melanggar hukum atau tidak adalah sebuah "bid'ah" dalam Hukum Acara Pidana. Dan ini berbahaya.
Wiranto mengalami "confuse" otoritas. Main bentuk Tim dengan cara pembiayaan yang bagaimana. Dari APBN atau dari sumbangan pengusaha atau dari lainnya. Atau kerja sukarela tanpa dibayar. Tim Hukum akan menjadi alat kekuasaan dalam mencari tokoh masyarakat yang menjadi target kriminalisasi. Negara sadar atau tidak sedang dibawa ke arah pemerintahan yang otoriter. Masalah lain siapa yang mengawasi kerja "Tim Hukum Wiranto" ini, karena kita yakin lembaga ini bukan kumpulan "tim malaikat" yang bebas dari kepentingan dan kebutuhan pragmatis.
Ah Wiranto memang jago mengada-ada. Kita dukung Komnas HAM yang minta bubarkan lembaga "bid'ah" bentukan Wiranto.
Menambah sumpek saja dunia hukum Indonesia..!
Bandung, 12 Mei 2019
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : M. Rizal Fadillah
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...


1712 
Comments