MOSI TIDAK PERCAYA Nasional
Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial
Disebut dalam WikipediA Ensiklopedia Bebas dinyatakan bahwa Mosi Tidak Percaya adalah sebuah prosedur parlemen yang digunakan kepada parlemen oleh parlemen oposisi dengan harapan mengalahkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan. Biasanya, ketika parlemen memutuskan tidak percaya, atau gagal memutuskan percaya, sebuah pemerintahan harus, pertama, mengundurkan diri, atau yang kedua, membubarkan parlemen dan mengadakan pemilihan umum.
Menelisik kejadian saat audiensi perwakilan aksi mahasiswa yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian disusullah pernyataan dari perwakilan mahasiswa yang menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR seolah terlihat dua sisi yang berseberangan.
Jika ditelisik lebih lanjut tentang makna Mosi Tidak Percaya seperti di atas, satu sisi DPR secara legal formal adalah wakil rakyat yang mewakili suara rakyat sesuai dengan hasil pemilu tak terkecuali anak-anak mahasiswa yang diwakilinya.
Pada sisi yang lain, munculnya pernyataan mosi tidak percaya kepada DPR dari orang-orang yang diwakilinya bagai parlemen dari kalangan kampus, apakah hal ini sekaligus menggambarkan produk legalisasi yang dibuat oleh DPR tidak mewakili keinginan orang-orang yang diwakilinya? Kalau hal ini terjadi lantas kerja DPR selama ini mewakili kepentingan siapa?
Sungguh tatanan kehidupan bernegara yang tidak sehat jika selama ini gembar-gembor mengatasnamakan kepentingan rakyat tapi realitanya malah tidak mencerminkan untuk kepentingan rakyat yang diwakilinya. Terbukti RUU yang konon siap disahkan akhirnya ditunda karena ada aksi protes dari orang-orang yang diwakilinya.
Pada akhir masa tugas Dewan periode 2014-2019 yang waktunya tinggal beberapa hari lagi, layaklah waktu tersebut digunakan untuk introspeksi diri benarkah tugas selama 5 tahun telah semuanya untuk kepentingan rakyat yang diwaikilinya. Sekaligus sebagai pembelajaran bagi para anggota dewan yang baru.
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : Tadjono Abu Muas
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments