Fatwa MUI : KAFIR HUKUMNYA MERAGUKAN KESEMPURNAAN AL QUR'AN Beranda ANNAS

Fatwa MUI : Kafir Hukumnya Meragukan Kesempurnaan Al Qur'an
Alhamdulillah, ummat Islam khususnya di Indonesia sepatutnya bersyukur kepada Allah SWT., karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa kafirnya faham syiah yang meragukan kesempurnaan Al Qur'an.
Baca: Fatwa-Fatwa MUI Pusat Tentang Faham Syiah di website ANNAS di link : https://www.annasindonesia.com/read/2486-fatwa-fatwa-mui-pusat-tentang-faham-syiah
Pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1438H/1 Maret 2017 MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa tentang Hukum kafirnya orang yang meragukan Kesempurnaan Al Qur'an. Fatwa bernomor : 10 Tahun 2017 ini, ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, M.A dan Sekretaris Dr. H. Asrorun Niam Sholeh, M.A.
Landasan utama fatwa MUI Pusat tentang hal ini di antaranya merujuk pada Al Qur'an Surat Al Maidah,5:3; Al Hijr,15:9; Yunus,10:64; An Nisaa,4:46; dan Hadits serta Ijma' Ulama.
Pada akhir keputusan fatwa MUI Pusat ini terdapat empat ketentuan, yakni: umum, hukum, rekomendasi, dan penutup. Dalam ketentuan rekomendasi, MUI Pusat di antaranya merekomendasi kepada aparat penegak hukum perlu melakukan penindakan terhadap setiap orang yang menyebarkan pemahaman yang mengarah kepada meragukan kesempurnaan Al Qur'an. Sedangkan pada ketentuan penutup, MUI Pusat berharap agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak diimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Fatwa lengkapnya dapat disimak di link :
http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-No.10-Tahun-2017-Tentang-Hukum-Meragukan-Keaslian-Al-Quran.pdf
atau
https://www.annasindonesia.com/download/preview/1583717473857/fatwa-mui-hukum-meragukan-kesempurnaan-al-quran
Penulis: Tardjono Abu Muas
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : Tadjono Abu Muas
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...


2215 
Comments