Fatwa MUI : HARAM, SESAT DAN KAFIR HUKUMNYA MEYAKINI ADANYA KEMA'SHUMAN IMAM ('ISHAMATUL IMAM) Beranda ANNAS
Fatwa MUI : Haram, Sesat dan Kafir Hukumnya Meyakini Adanya Kema'shuman Imam ('Ishmatul Imam)
Alhamdulillah, ummat Islam Indonesia khususnya kini patut bersyukur kepada Allah SWT., karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa tentang faham syiah yang menyakini adanya kema'shuman imam ('Ishmatul Imam)
Baca: Fatwa-Fatwa MUI Pusat Tentang Faham Syiah di website ANNAS di link : https://www.annasindonesia.com/read/2486-fatwa-fatwa-mui-pusat-tentang-faham-syiah
Tepatnya pada tanggal 2 Jumadil Akir 1438 H / 1 Maret 2017, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa tentang Hukum Meyakini Adanya Kema'shuman Imam ('Ishmatul Imam) yang dihukumkan haram, sesat dan kafir. Fatwa bernomor: 11 Tahun 2017 ini, ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, M.A dan Sekretaris Dr. H. Asrorun Niam Sholeh, M.A.
Landasan utama fatwa MUI Pusat tentang hal ini di antaranya merujuk pada Al Qur'an Surat Al Baqarah,2:124; An Nisaa,4:59, 80 dan 163; Al Ahzab,33:40; dan Hadits serta Ijma' Ulama.
Pada akhir keputusan fatwa MUI Pusat ini terdapat tiga ketentuan, yakni: umum, hukum, dan rekomendasi. Dalam ketentuan hukum terdapat empat butir fatwa hukum. Pertama, meyakini bahwa seorang pemimpin atau Imam adalah terpelihara dan terbebas dari salah dan dosa (ma'shum) serta wajib diikuti dalam situasi dan kondisi apa pun merupakan keyakinan yang salah (bathil), hukumnya haram. Kedua, kewajiban taat kepada pemimpin atau Imam hanya terbatas jika Imam taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Ketiga, meyakini bahwa pemimpin atau Imam menerima wahyu seperti nabi adalah dhalal (sesat) dan menyebabkannya kafir. Keempat, mengafirkan (takfir) orang Islam yang tidak mengakui 'ishmatul imam, menyebabkan penuduh menjadi kafir.
Dalam ketentuan rekomendasi, MUI Pusat mengeluarkan dua butir rekomendasi. Pertama, masyararakat agar mewaspadai penyebaran setiap faham yang bertentangan dengan ketentuan fatwa ini. Kedua, pemerintah agar bertindak tegas terhadap setiap penyebaran faham yang dapat dikatagorikan penodaan dan/atau penistaan agama.
Fatwa lengkapnya dapat disimak di link :
http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-No.11-Tahun-2017-Tentang-Meyakini-Adanya-Kemashuman-Imam-Ishmatul-Imam.pdf
atau
https://www.annasindonesia.com/download/preview/1583979109225/fatwa-mui-meyakini-adanya-kemashuman-imam-ishmatul-imam
Penulis: Tardjono Abu Muas
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : Tadjono Abu Muas
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments