Covid-19 Lari Kencang Memburu Mangsa, Adminstrasi PSBB Jalan di Tempat? Nasional

Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial
Kita ketahui bersama bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka "Percepatan' Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kamis (3/4/2020)
Dalam Permenkes ini setiap kepala daerah yang ingin daerahnya segera mendapatkan penetapan PSBB harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menkes di antaranya harus melampirkan data dan dokumen pendukung mengenai: 1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu; 2. Penyebaran kasus menurut waktu; 3. Kejadian transmisi lokal; 4. Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Menelisik tentang lampiran yang harus disertakan dan lamanya waktu yang ditempuh dari mulai pengajuan permohonan kepala daerah hingga penetapan keputusan dari Menkes, terasa sangat ribet dan membutuhkan waktu tidak sebanding dengan percepatan penyebaran Covid-19 yang mungkin hitungannya detik.
Keribetan administrasi PSBB terkalahkan oleh kecepatan Covid-19 dalam mencari mangsa baru, sehingga bisa jadi korban sudah bergelimpangan sedangkan penetapan status PSBB baru turun. Padahal, Permenkes tentang PSBB ini konsep dasarnya dalam rangka "percepatan penanganan"Covid-19? Kondisi keribetan ini dialami oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan daerah pusat pandemi di negeri ini yang sudah sama-sama kita diketahui jumlah peningkatan terpapar Covid-19 sungguh mengkhawatirkan. Pemprov DKI Jakarta pengajuan statusnya pun masih terkendala administrasi.
Kendala administrasi yang dialami Pemprov DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan akan dialami oleh kepala daerah yang lain, bahkan yang sangat dikhawatirkan jika kepala daerah mengambil kebijakan tersendiri mengingat keselamatan warganya menjadi perhatian utama daripada harus ribet-ribet mengurus administrasi penetapan PSBB oleh Menkes.
Semoga dalam kondisi darurat covid-19 ini semua pihak yang terlibat dalam percepatan penanganan penyebaran virus yang satu ini sama-sama berkomitmen mengutamakan keselamatan warga di atas kepentingan yang lain.
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : Tardjono Abu Muas
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...


1095 
Comments