Quotes

  • IKHLAS adalah Kepasrahan, bukan mengalah apalagi menyerah kalah

  • Solusi untuk setiap masalah adalah dengan Sabar dan Istighfar

  • Kesalahan terburuk kita adalah tertarik pd kesalahan orang lain

  • “Hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (Q,S Yusuf: 86)

  • Kegelisahan akan hilang saat shalat dimulai

HIP dan aroma PKI Beranda ANNAS


 

Derasnya penolakan terhadap RUU HIP telah membuat kalang kabutnya DPR dan Pemerintah. Terutama sekali setelah semakin  banyaknya pihak yang  menghendaki  agar RUU HIP tidak hanya dicabut dan  dihentikan , tapi juga diusut tuntas siapa dalang yang menjadi inisiator terbitnya RUU HIP,  dan   mengapa RUU yang sangat tidak aspiratif dan  bertentangan dengan prinsip ber agama dan ber negara tersebut bisa diusulkan dan  diloloskan  DPR , sehingga menimbulkan kegaduhan di negeri ini.

Bahwasanya diduga kuat, kader- kader dan simpatisan  PKI berada dibelakang RUU HIP, adalah fakta yang sulit dipungkiri oleh siapapun, kecuali oleh pihak PKI  yang menghalalkan kemunafikan.

Sulit dinafikan oleh siapapun, jika aroma bangkitnya kembali PKI sudah sangat terasa menyengat,  terutama lewat janji-janji tim sukses pada saat kampanye pilpres 2014 yang lalu. Diantaranya dalam bentuk  upaya  menolak  norma dan  nilai-nilai Agama mewarnai kehidupan ber masyarakat dan ber negara.

Menuntut dihapusnya kolom Agama di KTP serta perda-perda syariat. Maraknya peredaran buku-buku komunis yang untuk kesekian kalinya diamankan TNI. Dihapusnya mata pelajaran sejarah pada segmen Pemberontakan dan Penghianatan G 30 S PKI. Menuntut agar orang pertama di  negeri ini  mewakili pemerintah meminta maaf kepada keluarga PKI.

Ngototnya upaya untuk menghapus Tap MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan berkembangnya  faham komunisme, leninisme dan Marxisme di negeri ini, diantaranya dengan yang  kini sedang  mereka  perjuangkan lewat RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Kini rakyat Indonesia menyaksikan dengan jelas, bahwasanya  ummat Islam yang acapkali difitnah sebagai anti Pancasila justeru sekarang tampil sebagai pembela utama Pancasila. Sementara pihak yang menuduh yang selama ini berkoar-koar sebagai  pancasialis sejati, justeru sekarang terbukti merekalah yang anti Pancasila dengan telah menghina, merendahkan  dan berusaha merubah  pancasila menjadi Trisila dan bahkan Ekasika. Agama disejajarkan dengan rohani dan kebudayaan. Ketuhanan YME menjadi Ketuhanan yang berkebudayaan.

Kini sudah saatnya bagi rakyat indonesia umumnya dan ummat Islam  khususnya bangkit berjuang, untuk tidak pernah memberikan peluang sebesar lubang jarum sekalipun kepada  PKI mengulang lagi pengkhianatannya di negeri ini.

Untuk itu, terkait usaha terselubung yang mereka upayakan lewat  RUU HIP, maka seluruh elemen masyarakat umumnya dan ummat Islam khususnya, menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI :

Pertama : Presiden harus segera menyatakan pendapat dan sikap pribadinya terhadap kebangkitan  PKI, dengan diantaranya menetapkan sikap tegas, yang dituangkan dalam keputusan presiden, untuk bukan hanya menunda, tapi menolak  tegas dan menghentikan pembahasan RUU HIP untuk selamanya.

Kedua : Pemerintah harus membuktikan kesungguhannya untuk tidak pernah memberikan peluang sedikitpun bagi PKI untuk kembali bangkit di negeri ini, dengan diantaranya meneliti dan mendalami  kemungkinan adanya oknum PKI yang ada dalam pemerintahan yang diduga kuat membidani lahirnya gagasan  RUU HIP.

Ketiga :  Setiap Partai yang masih ingin mendapat  dukungan dari rakyat  dan ummat Islam khususnya,  dituntut untuk membuktikan kepada rakyat jika partainya benar- benar anti PKI, dengan diantaranya menetapkan keputusan yang tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormat kader-kadernya di DPR RI yang diduga kuat merupakan kader kader PKI.

Keempat :  Terhadap mereka yang membidani dan atau  menjadi inisiatior utama lahirnya  RUU HIP yang diduga kuat terindikasi PKI, maka baik  Pemerintah dan DPR RI  harus  Memproses secara hukum  sesuai dengan TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 dan  UU nomor 27 tahun 1999 pasal 107 huruf a sampai f, khususnya huruf c dan d,  yang menetapkan  PKI sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Indonesia, dan Larangan setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-leninisme.

Kelima  :  Demi kebhinneka-an dan toleransi, Ummat Islam telah rela mengorbankan  salah satu prinsip dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yaitu dengan dihapusnya kalimat ...dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya.... dari sila pertama Ketuhanan YME. Karenanya, jika kini ada pihak yang tidak  menghargai pengorbanan besar ummat Islam tersebut  dan memaksakan untuk merubah Pancasila  menjadi Trisila bahkan Eka sila versi pidato Bung Karno 1 juni 1945, maka jangan salahkan jika ummat Islam  akan menuntut untuk dikembalikan lagi haknya dengan mengembalikan Pancasila kepada rumusan pertama yang ditetapkan pada tanggal 22 juni 1945 , Piagam Jakarta !

Merdeka  ! Allohu Akbar !

 

*********************************************************************


#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation

#ANNASINDONESIA
 

Dikutip dari             : -

Penulis                   : K.H. Athian Ali M Dai, Lc,.MA
 

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share.  Lets change the world together saudaraku !...



Comments

Donasi