SERAGAM KHUTBAH RACUN AGAMA Nasional
by M Rizal Fadillah *)
Rencana menyeragamkan khutbah jum'at oleh Kemenag bila menjadi satu kewajiban adalah racun dalam beragama. Pelibatan ulama dan akademisi dalam menyusun bukan solusi, hanya legitimasi. Meskipun berisi ayat-ayat dan hadits didalamnya, namun penggunaan yang seragam tetap saja menyesatkan.
Ada lima alasan kewajiban penyeragaman itu yang dinilai keliru, yaitu :
Pertama, membunuh improvisasi dan daya kreasi da'i. Khatib tidak perlu menyiapkan bahan yang menurutnya pas untuk kondisi jama'ah tertentu. Cukup menjadi pembaca naskah saja.
Kedua, khazanah pengetahuan da'i tidak bertambah. Semangat menggali referensi dibuat lemah. Semua telah tersedia. Da'i-da'i karbitan dan tidak berkualitas akan menjamur.
Ketiga, penyeragaman adalah wujud dari pengambilalihan kewenangan privat oleh negara. Ciri negara totaliter atau komunis yang dipraktekkan di negara demokrasi.
Keempat, penyusupan ideologi sesat secara halus seperti Ahmadiyah, Syi'ah, dan lainnya dapat memasuki narasi naskah. Otoritas kekuasaan berperan dalam proteksi.
Kelima, cara Nabi berda'wah semakin jauh dari peneladanan. Beliau SAW bertabligh tanpa panduan teks. Segar dan menyentuh fikiran dan rasa mustami/audiens. Berapi-api saat perlu.
Bahwa ada panduan dapat saja bermanfaat, tetapi mudharat lebih besar dari manfaatnya. Di samping dapat mubazir atas produk besar besaran, juga bisa saja kelak tak perlu lagi ada khatib naik mimbar, cukup diperdengarkan saja "suara khatib" yang membacakan naskah Kemenag. Modal masjid adalah cukup menyediakan imam shalat.
Ujungnya, dengan alasan deradikalisasi dan mencegah intoleransi, negara telah menghancurkan budaya keagamaan yang sudah sesuai syari'at. Seolah racun agama ditebar oleh rezim bergaya totalitarian atau bahkan komunis. Kontrol negara dominan.
Ini artinya, bahaya besar sedang dihadapi oleh umat Islam.
*) Pemerhati Politik dan Keagamaan
Bandung, 28 Nopember 2020
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : M Rizal Fadillah
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments