Quotes

  • IKHLAS adalah Kepasrahan, bukan mengalah apalagi menyerah kalah

  • Solusi untuk setiap masalah adalah dengan Sabar dan Istighfar

  • Kesalahan terburuk kita adalah tertarik pd kesalahan orang lain

  • “Hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (Q,S Yusuf: 86)

  • Kegelisahan akan hilang saat shalat dimulai

KESALAHAN FATAL KOMNAS HAM Nasional


 

by M Rizal Fadillah *)

Penolakan Kepolisian atas usul untuk melibatkan unsur masyarakat sebagai penyidik, memang wajar, aturan KUHAP memang tak membuka ruang. Yang tidak wajar adalah Komnas HAM yang tidak mengambil dasar hukum terkuat untuk mengoptimalkan fungsi penyelidikan. Komnas HAM mengeluh lemahnya posisi berdasarkan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Usul revisi segala. 

Semestinya tak perlu mengeluh atau usul revisi, Komnas HAM sudah diberi kedudukan kuat dalam UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM menjadi penyelidik "pro justisia" dengan penyidik Jaksa Agung. Untuk pelanggaran hukum oleh aparat Kepolisian sebagaimana dalam kasus pembunuhan enam anggota laskar, maka status penyidik Kepolisian bisa dilewati. Obyektivitas jauh lebih terjamin.

Jadi sebenarnya Komnas HAM membodohi dirinya sendiri dengan mengambil pijakan yang lemah. Kenapa tidak mengambil dasar UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Indikasi terjadi pelanggaran HAM berat mudah untuk dideteksi, baik dari penyiksaan, maupun sistematiknya perbuatan sejak pembuntutan. Penembakan enam anggota laskar bukan insiden perebutan penumpang di terminal. Target politik yang berdampak kriminal. Sangat sistematik.

Jika Komnas HAM melangkah dengan pijakan kuat, maka Pasal 18 ayat (2) UU No.26 tahun 2000 memberi kesempatan unsur masyarakat dapat  terlibat sebagai penyelidik bersama Komnas HAM. Keinginan publik untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen dapat terpenuhi dan terakomodir  melalui aturan ini.

Komnas HAM tidak akan  membuat rekomendasi mengambang seperti saat ini, mempertanyakan penumpang mobil B 1739 PWQ dan B 1278 KJD yang bukan instansi Kepolisian. Komnas HAM dapat membongkar tuntas siapa mereka, karena mereka adalah orang yang termasuk sebagai penjahat kemanusiaan. Mau preman mau aparat intelijen, semua tidak bebas hukum.

Demikian juga mengingat operasi pengintaian dan pembuntutan yang tak berdasar hukum ini didasarkan atas adanya "Surat Perintah" maka jaringan dan keterlibatan pihak petinggi atau atasan dapat mudah diketahui. Komunikasi antara petugas lapangan dengan komandan operasi dipastikan terbuka. Dengan UU 26 tahun 2000 Komnas HAM jauh akan lebih berani. Tidak seperti saat ini sangat ragu-ragu bahkan takut-takut. 

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
 

Bandung, 10 April 2021

 

*********************************************************************

Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION

Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)

Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)

Hubungi Hot Line Kami 
Di 081 12345 741

Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation 
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39 
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30


#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation

#ANNASINDONESIA
 

Dikutip dari             : -

Penulis                   : M Rizal Fadillah
 

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share.  Lets change the world together saudaraku !...



Comments

Donasi