Quotes

  • IKHLAS adalah Kepasrahan, bukan mengalah apalagi menyerah kalah

  • Solusi untuk setiap masalah adalah dengan Sabar dan Istighfar

  • Kesalahan terburuk kita adalah tertarik pd kesalahan orang lain

  • “Hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (Q,S Yusuf: 86)

  • Kegelisahan akan hilang saat shalat dimulai

MENGHUKUM PENYEBAR SYI'AH Nasional


by M Rizal Fadillah 

Kasus aktivis Syi'ah Tajul Muluk di Madura yang menyebarkan ajaran Syi'ah baik di Mushola, Masjid, ataupun rumah sendiri oleh Pengadilan Negeri Sampang, Pengadilan Tinggi  Jawa Timur dan Mahkamah Agung dinyatakan sebagai pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai penodaan agama. Pasal 156a KUHP dikenakan kepadanya. Di tingkat PN dihukum penjara 2 tahun dan di tingkat PT dan MA menjadi 4 tahun. Penyebaran ajaran Syi'ah yang dilakukannya telah menyebabkan kerusuhan di Sampang. 

Menurut Hakim Mahkamah Agung penodaan agama telah dilakukan Tajul Muluk. Dengan menyebarkan agama dengan pemahaman Syi'ah antara lain menyatakan Rukun Iman ada lima yaitu Tauhidillah, An Nubuwwah, Imamah, Al Adl, dan Al Ma'ad. Sedangkan Rukun Islam ada delapan yaitu Shalat, Puasa, Zakat, Haji, Wilayah, Amar Ma'ruf, Nahi Munkar, dan Jihad. Kemudian juga ia menyatakan bahwa Al Qur'an yang sekarang tidak asli. 

Putusan Mahkamah Agung No 2787/K/Pid/2012 tersebut kini telah menjadi sebuah Jurisprudensi artinya rujukan untuk publik dan lembaga Peradilan. Putusan MA khusus dalam meragukan orisinalitas Al Qur'an itu kemudiannya telah dikuatkan dengan Fatwa MUI No. 10 tahun 2017 tentang Hukum Meragukan Kesempurnaan Al Qur'an. Hukumnya adalah Kafir. 

MUI merekomendasi kepada Pemerintah cq Kementrian Agama untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya yang meragukan kesempurnaan Al Qur'an. Demikian juga merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap setiap orang yang menyebarkan pemahaman yang mengarah kepada meragukan kesempurnaan Al Qur'an. 

Dalam menjaga akidah umat Islam sebenarnya MUI Pusat telah mengeluarkan beberapa Fatwa yang terkait dengan prinsip-prinsip ajaran Syi'ah seperti Nikah Mut'ah (kawin kontrak) yang dihukumkan haram, meyakini Imam ma'shum (Imamah) itu haram, serta menghina dan mengkafirkan Shahabat Nabi hukumnya fasik, sesat, dan kafir. 

Ajaran Imamah sangat berbahaya, revolusi Iran sejak awal mencanangkan untuk nengekspor ke seluruh dunia Islam. Ideologi Imamah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Gerakan Imamah dapat dikualifikasikan makar karena Imamah adalah gerakan politik untuk menggantikan ideologi negara. Sebagai gerakan mondial dengan dukungan negara Iran Syi'ah tidak bisa dianggap biasa. Bahayanya sama dengan Komunis, bahkan bisa lebih berbahaya. Dimana ada Syi'ah disana ada Iran. Dimana ada Iran disana ada proxy war. 

Penyebaran ajaran Syi'ah harus diantisipasi bahkan penyebarnya layak untuk dihukum. Mahkamah Agung telah memberi contoh dan panduan tentang kejahatan berupa penodaan agama yang dilakukan oleh para penyebar ajaran Syi'ah.

Membaca gerakan politik Syi'ah di bawah kendali Iran nyatanya telah menghancurkan dan memporakporandakan Irak, Afghanistan, Suriah, dan Yaman. Karena Syi'ah dibiarkan berkembang. 
Maukah Indonesia menjadi korban kebodohan berikutnya ?

*) Pemerhati Politik dan Keagamaan 

Bandung, 3 September  2022

 

********************************************************************

Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION

Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)

Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)

Hubungi Hot Line Kami 
Di 081 12345 741

Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation 
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39 
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30


#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation

#ANNASINDONESIA
 

Dikutip dari             : -

Penulis                   : M Rizal Fadillah
 

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share.  Lets change the world together saudaraku !...



Donasi