DARURAT PERANG MELAWAN CORONA (SEBUAH CATATAN DAN PREDIKSI) Nasional
Presiden Jokowi menyatakan bahwa Darurat Sipil penting diterapkan guna memperkuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kita ketahui bahwa PSBB adalah salah satu respon terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Selain PSBB terdapat juga pendekatan Karantina, baik di dalam rumah (isolasi diri), di Rumah Sakit dan di level wilayah.
Pendekatan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat berbeda dengan Kedaruratan Negara. Secara prinsip, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat menunjuk adanya faktor resiko kesehatan masyarakat (in casu epidemik virus Corona). Dengan demikian, kepentingan hukum yang hendak dilindungi adalah kepentingan masyarakat (sociale belangen).
Pada Kedaruratan Negara penerapan hukumnya mempersyaratkan harus adanya ancaman terhadap keselamatan negara dari tindakan pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam. Secara jelas, UU Keadaan Bahaya tidak memberikan peluang bencana non-alam seperti virus Corona sebagai dalil penetapan Kedaruratan Negara. Oleh karenanya, kepentingan hukum yang hendak dilindungi adalah kepentingan negara (state belangen).
Permasalahannya, ketika PSBB ternyata tidak mampu menanggulangi virus Corona dan kemudian Presiden menyatakan Darurat Sipil, maka dapat dipastikan akan terjadi ketidakpastian hukum. Perlu diketahui bahwa Darurat Sipil adalah sebagai pintu masuk (entry point) Darurat Militer atau Keadaan (Darurat) Perang. Jika ternyata keberlakuan Darurat Sipil tidak pula mampu menanggulangi virus Corona, maka tidak mungkin status Darurat Sipil tersebut dicabut. Menurut UU Keadaan Bahaya status Darurat Sipil harus ditingkatkan menjadi Darurat Militer. Ditegaskan lagi, kondisi ini tidak memungkinkan, sebab virus Corona bukan bagian unsur Keadaan Bahaya. Jika pun tidak dicabut dan berlangsung terus status tersebut, pertanyaannya sampai berapa lama?.
Disini timbul dilema dan ketidakpastian.
Lebih lanjut, kita asumsikan lagi ketika Presiden selanjutnya mengumumkan Darurat Militer. Namun, lagi-lagi tetap tidak merubah keadaan. Pertanyaan yang sama, status Darurat Militer tersebut berlangsung sampai kapan?
Kemudian, seandainya Presiden mendeklarasikan Darurat Perang sebagai tindak lanjut Darurat Militer, memunculkan pertanyaan penting, bagaimana dan dengan cara apa pasukan militer berperang? dan dimana medan perangnya?. Pertanyaan lebih penting lagi, siapa sebenarnya musuh kita dan oleh karenanya kita perangi?.
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Direktur HRS Center
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Jumat 09.00 sd 15.30
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
Dikutip dari : -
Penulis : Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments