Quotes

  • IKHLAS adalah Kepasrahan, bukan mengalah apalagi menyerah kalah

  • Solusi untuk setiap masalah adalah dengan Sabar dan Istighfar

  • Kesalahan terburuk kita adalah tertarik pd kesalahan orang lain

  • “Hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (Q,S Yusuf: 86)

  • Kegelisahan akan hilang saat shalat dimulai

Antara Hak Konstitusi Rakyat, Hak Dipilih dan Hak Memilih di Tengah Pandemi Nasional


 

Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial

Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2020 mendatang, hingga kini belum ada tanda-tanda keputusan penundanaan dari pemerintah seiring perkembangan penyebaran penularan Covid-19 yang juga belum melandai apalagi menurun.

Bahkan kesannya, Pilkada serentak 2020 tetap berlanjut sebagaimana disampaikan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, bahwa pelaksanaan Pilkada harus tetap mengutamakan kesehatan masyarakat. Lebih lanjut, Fadjroel menyatakan Pilkada berlangsung sesuai jadual, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak pilih dan hak memilih.

Menarik untuk ditelisik seperti yang dinyatakan Fadjroel, paling tidak, ada tiga hak yang menjadikan dasar pemerintah tetap bersikukuh melaksanakan Pilkada di tengah pandemi yang belum mereda ini.
Pertama, hak konstitusi rakyat. Hak inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk tetap melaksanakan Pilkada walau telah banyak usulan untuk ditunda di antaranya dari Muhamamadiyah, Nahdlatul Ulama, MUI, KAMI, Para Ahli Pandemi dan lainnya.

Kedua, hak dipilih. Hak inilah tentu sangat terkait erat dengan para calon kepala daerah yang sudah dinyatakan resmi sebagai calon oleh KPU. Sebagai warga negara benar adanya memiliki hak untuk dipilih setelah lulus persyaratan yang telah ditetapkan KPU. 

Pada tataran hak pertama dan kedua inilah pemerintah yang diwakili KPU tetap bersikukuh Pilkada tetap berlangsung sesuai jadual yang direncanakan, 9 Desember 2020. Namun, patut kiranya kita renungkan bersama terkait dengan hak ketiga yakni hak memilih bagi warga yang memiliki hak pilih.  

Berbicara soal "hak" tentu merupakan hak seseorang untuk mau mengambil hak tersebut atau tidak. Adakah kiranya yang dapat memaksa seseorang untuk tidak mengambil haknya? Terlebih dalam suasana pandemi covid-19 yang belum kondusif, bisa jadi warga yang memiliki hak pilih akan memilih tidak menyalurkan hak pilih suaranya mengingat risiko keselamatan diri dan keluarganya akibat pandemi.    

Boleh-boleh saja pemerintah dan para calon pimpinan daerah masih bersikukuh tetap melaksanakan gelaran Pilkada dengan menafikan berbagai usulan dan imbauan penundaan dari berbagai pihak, namun yang sangat perlu diperhatikan adalah pada saat hari-H pemilihan, akankah pihak penyelenggara Pilkada mampu memaksa warga yang memiliki hak pilih untuk memilih? 

Sementara pemberitaan yang terus-menerus tentang kondisi penyebaran covid-19 masih mengkhawatirkan, iklan layanan pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan terus digencarkan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih tetap diberlakukan di beberapa daerah, yang pada gilirannya para calon pemilih malah lebih memilih untuk diam di rumah saja saat hari-H pemilihan.


 

*********************************************************************

Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION

Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)

Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)

Hubungi Hot Line Kami 
Di 081 12345 741

Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation 
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39 
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30


#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation

#ANNASINDONESIA
 

Dikutip dari             : -

Penulis                   : Tardjono Abu Muas
 

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share.  Lets change the world together saudaraku !...

 


Comments

Donasi