MENDORONG KOALISI MASYARAKAT SIPIL MELAPOR KE PENGADILAN KEJAHATAN INTERNASIONAL Nasional

by Rizal Fadillah *)
Komnas HAM sudah final menyatakan kasus penembakan 6 anggota Laskar FPI adalah "Pelanggaran HAM" dan proses Pengadilan adalah tindak lanjut. Presiden tinggal memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk mulai penyidikan. Mudah untuk menetapkan tersangka baik pelaku maupun penyerta termasuk kemungkinan atasan dari pelaku kejahatan.
Entah bentuk perlawanan atau pengaburan kasus, serangan kepada HRS terasa semakin membabi buta. Setelah kasus baru ditimpakan seperti soal test swab RS UMMI yang menyeret juga menantu HRS dan Direksi RS, kini soal pemblokiran rekening merajalela. Di samping 59 rekening terkait FPI diblokir oleh PPATK juga 7 rekening milik putera HRS pun diblokir. Ditambah informasi bahwa rekening pribadi Munarman yang konon sebagai biaya ibunya yang sakit juga turut diblokir.
Pemblokiran yang sebenarnya secara hukum tidak beralasan ini dapat digugat. Akan tetapi persoalannya adalah kuatnya kemauan politik yang tidak peduli akan hukum dan bermisi brutal untuk "menghabisi HRS, keluarga, FPI, dan segala keterkaitannya". Hal ini sesungguhnya masuk dalam ruang kesewenang-wenangan kekuasaan yang sekaligus menjadi lanjutan pelanggaran HAM secara terang-terangan.
Dalam kasus pembunuhan 6 anggota Laskar FPI terus digemakan suara pentingnya pembentukan TPF Independen di samping semangat menarik keterlibatan Mahkamah Internasional untuk obyektivitas dan keterbukaan proses peradilan. Banyak fihak mencari solusi untuk mekanisme atau prosedurnya. Komnas HAM sendiri yang melapor kepada Presiden, semakin terlihat tidak dapat dipercaya.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari banyak organisasi kepedulian HAM telah membuat buku saku tentang "International Criminal Court" sebagai lembaga peradilan kejahatan internasional yang siap mengadili kejahatan kemanusiaan dalam hal negara pelanggar HAM itu tidak ada kemauan (unwilling) dan tidak ada kemampuan (unability) memproses pelanggaran HAM.
Nampaknya perlu kebersamaan semua pihak untuk menguak pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini. Baik kasus 6 laskar FPI, kasus 21-22 Mei 2019, atau pun kasus tewasnya kurang lebih 700 petugas Pemilu pada Pilpres yang lalu. Menjadi terasa mutlak keterlibatan Pengadilan Kriminal Internasional mengingat ketidakmauan dan ketidakmampuan Pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut.
Keluarga korban, tokoh dan aktivis, para pengacara, bersama-sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil kiranya perlu mencari solusi. Pelaporan atau pengaduan kepada lembaga seperti International Criminal Court (ICC) menjadi salah satu upaya yang dinilai strategis dalam memperjuangkan dan menegakkan kebenaran dan keadilan.
Andaikata Pemerintah mau "mundur sedikit" melangkah bersama rakyat, maka mungkin solusi bersama mengatasi problema dapat digalang. Akan tetapi bila "maju terus pantang mundur" maka posisi berhadap-hadapan pasti akan terjadi. Iklim politik yang tidak sehat seperti ini selalu berprinsip "menang dan kalah". Lalu negara (baca : pemerintah) tidak boleh kalah ?
Jika demikian berlaku hukum :
"Fa idza jaa-a ajaluhum la yasta'khiruun saa'atan walaa yastaqdimuun" (QS Al A'raf 34).
Jika saat ajal telah tiba, maka tidak ada kekuatan apapun yang bisa mempercepat atau memundurkan. Itulah momen dari perubahan. Bisa 2024 bisa pula 2021. Wallahu a'lam.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 16 Januari 2021
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : M Rizal Fadillah
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...


1134 
Comments