Pakar, Ulama dan Pemerhati Kritisi Soal Moderasi Agama Nasional

Bandung. Disadari atau tidak, moderasi agama saat ini sedang gencar-gencarnya dikampanyekan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI di negeri ini. Terkait kampanye moderasi ini, redaktur annasindonesia.com mengorek pendapat pakar, ulama dan pemerhati soal yang satu ini.
Menarik untuk disimak pendapat salah seorang pakar Hukum Internasional Prof. H. Atip Latipulhayat, S.H.,LLM.,Ph.D yang menyatakan bahwa moderasi beragama sebetulnya dimaksudkan sebagai kebijakan untuk mencegah dan menghapus intoleransi. Moderasi beragama dimaksudkan sebagai moderasi sikap beragama yang bertujuan agar pemeluk agama tidak bersikap ekstrim. Moderasi beragama, tidak ditujukan untuk memoderatkan ajaran agama, karena agama adalah doktrin ilahiah yang bersifat tetap dan kebenarannya bersifat absolut.
Menurutnya, sampai di sini tidak ada masalah dengan kebijakan moderasi beragama. Yang menjadi masalah tatkala moderasi beragama justru bermakna dan dimaknai sebagai pemaksaan sikap keberagamaan pemerintah atau kelompok tertentu untuk menjadi sikap beragama satu-satunya yang dianut. Sikap ini justru bertentangan dengan hakikat dari moderasi beragama itu sendiri.
Lebih lanjut Prof. Atip yang juga selaku Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Bandung ini mengungkapkan, sikap keberagamaan yang esktrim adalah sebuah deviasi, bukan perilaku utama (mainstream). Karena sebuah deviasi, maka moderasi beragama hendaknya ditujukan kepada kelompok ini, bukan ditujukan kepada kelompok mayoritas yang moderat. Dan yang lebih penting lagi, moderasi beragama jangan sekali-kali menyentuh ajaran agama, karena kalau demikian maka moderasi beragama itu tidak lain adalah upaya menjauhkan agama dari kehidupan berbangsa. Padahal, negara kita adalah negara yang dibentuk dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, ungkap Prof. Atip.
Sementara itu pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H.,M.H., menilai moderasi agama itu ditujukan bahwa yang penting kita berbuat baik, saling menghormati meskipun tidak sesuai dengan agama yang dianut. Menurutnya, hal ini justru mengkhawatirkan karena akan dapat menurunkan derajat ibadah yang telah disyariatkan dan sangat berpotensi dapat mengikis keimanan seseorang.
Lebih lanjut Prof. Asep menegaskan, moderasi agama hanya menonjolkan sisi kebaikannya, yang penting berbuat baik saja dan menghargai orang lain tanpa menghiraukan kebenaran yang telah ditetapkan-Nya. Tanpa disadari hal ini akan melemahkan syariat Islam dan yang sangat berbahaya merusak akidah kita, tegas Prof. Asep.
Ulama Jawa Timur sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ummul Quro Assuyuty Plakpak Pamekasan Madura Jawa Timur, K.H. Lailurahman, Lc., menyatakan bahwa ummat Islam itu memang ummat yang moderat tidak ada paksaan untuk masuk Islam karena hanya Allah yang berhak memberikan hidayah.
Menurut Kiai Lailurahman jangankan kita, Rasul SAW sendiri pun tidak kuasa memberikan hidayah kepada seseorang. Tapi tetap saja kita memiliki kewajiban menyampaikan amar ma'ruf nahi munkar, ungkapnya.
Sementara itu Pemerhati Politik dan Keagamaan M.H. Rizal Fadillah, S.H menyatakan, moderasi beragama bukan ambivalensi. Jika moderasi dimaknai dengan ambivalensi maka akan hilang konsistensi keberagamaan.
Lebih lanjut menurut M.Rizal menilai, moderasi sebagai sikap dan cara pandang untuk memperlemah keyakinan agama jelas salah. Terlebih jika dimaknai kehilangan konsistensi atau penyebab ambivalensi atau berwatak bunglon. Berganti-ganti warna yang tergantung situasi, berganti-ganti jilatan tergantung majikan.
Lebih lanjut M.Rizal mengingatkan, moderasi tidak boleh dijadikan upaya untuk menipiskan keyakinan beragama apalagi membuangnya. Jika arahnya ke sana bukan saja ummat akan menolak tapi wajar untuk lebih mewaspadai dan mengkonsolidasikan diri dalam melawan kekuasaan kriminal yang mencoba untuk meminggirkan agama.
Reportase: Abu Muas
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : Tardjono Abu Muas
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...


1045 
Comments