Tentang ucapan Salam Oase Iman
Dalam kitab Syarah Sahih Muslim yang ditulis ulama terbesar Madzhab Syafi'i, Imam Nawawi, pada hadis 3296, terbaca kalimat sbb:
( لَا تَبْدَءُوا الْيَهُود وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ )
وَقَالَ بَعْض أَصْحَابنَا : يُكْرَه اِبْتِدَاؤُهُمْ بِالسَّلَامِ ، وَلَا يَحْرُم ، وَهَذَا ضَعِيف أَيْضًا ، لِأَنَّ النَّهْي . لِلتَّحْرِيمِ . فَالصَّوَاب تَحْرِيم اِبْتِدَائِهِمْ .
Nabi Saw bersabda: Jangan awali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Sahih Muslim.
Bahwa sebagian sahabat kita berpendapat: makruh untuk mengucapkan salam selamat kepada Yahudi dan Nasrani, tidak haram. Namun ini lemah juga. Karena an-Nahyu itu berfungsi mengharamkan. Yang benar adalah bahwa haram mengawali untuk mengucapkan salam kepada mereka.
Dalam kitab Tuhfatul Akhwadzi, syarah Jami' Tirmidzi, karya Abdurrahman Mubarakfuri, pada hadis no 3654 diterangkan sbb:
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي رَدِّ السَّلَامِ عَلَى الْكُفَّارِ وَابْتِدَائِهِمْ بِهِ فَمَذْهَبُنَا تَحْرِيمُ ابْتِدَائِهِمْ بِهِ وَوُجُوبُ رَدِّهِ عَلَيْهِمْ بِأَنْ يَقُولَ وَعَلَيْكُمْ أَوْ عَلَيْكُمْ فَقَطْ وَدَلِيلُنَا فِي الِابْتِدَاءِ قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم
Para ulama berbeda pendapat tentang menjawab salam orang kafir dan mengawali mengucapkan salam kepada mereka.
Madzhab kami menyatakan bahwa mengawali mengucapkan salam kepada mereka itu HARAM. Dan wajib menjawab salam dari mereka dengan "wa Alaikum" (dan atas kamu) atau "alaikum" (atasmu tanpa dan).
Alasan dalil kami jelas dari hadis Nabi Saw:
لا تبدأوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ
Jangan awali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani.
Sedang untuk membalas salam mereka, landasannya kepada hadis Nabi Saw:
وَفِي الرَّدِّ قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
Maka ucapkan "wa Alaikum"
وَبِهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ عَنْ مَذْهَبِنَا قَالَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ وَعَامَّةُ السَّلَفِ
Inilah yang kami sebut sebagai madzhab kami, yaitu pendapat mayoritas Ulama dan umumnya pendapat Salaf.
وَذَهَبَتْ طَائِفَةٌ إِلَى جَوَازِ ابْتِدَائِنَا لهم بالسلام
Sebagian kecil ada yg menyatakan boleh, menurut riwayat Mawardi, itu dengan kata khusus (wa alaika) bukan umum dgn kata (wa alaikum.
Pendapat ini sandarannya adalah karena kita diperintahkan untuk menyampakai salam kedamaian kepada siapa saja. Lalu hal ini dibantah sbb:
وَهِيَ حُجَّةٌ بَاطِلَةٌ لِأَنَّهُ عَامٌّ مخصوص بحديث لا تبدأوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ
itu adalah hujjah (argumen) yang salah ( batil ), karena kepada Yahudi dan Nasrani ada hadis khusus yang melarang.
Fatchul Umam
25 Des 2021.
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : Drs. H. Fatchul Umam, MBA
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments