Quotes

  • IKHLAS adalah Kepasrahan, bukan mengalah apalagi menyerah kalah

  • Solusi untuk setiap masalah adalah dengan Sabar dan Istighfar

  • Kesalahan terburuk kita adalah tertarik pd kesalahan orang lain

  • “Hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (Q,S Yusuf: 86)

  • Kegelisahan akan hilang saat shalat dimulai

Fatwa MUI : HARAM, FASIQ, SESAT DAN KAFIR HUKUMNYA MENGHINA DAN MENGKAFIRKAN SAHABAT NABI MUHAMMAD SAW Beranda ANNAS


 

Fatwa MUI : Haram, Fasiq, Sesat dan Kafir Hukumnya Menghina dan Mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW

Alhamdulillah, ummat Islam khususnya di Indonesia, sudah sepatutnya bersyukur kepada Allah SWT., karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa hukum terkait faham syiah yang menghina dan mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW
 


Baca: Fatwa-Fatwa MUI Pusat Tentang Faham Syiah di website ANNAS di link : https://www.annasindonesia.com/read/2486-fatwa-fatwa-mui-pusat-tentang-faham-syiah
 


Pada tanggal 17 Mei 2016, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa terkait Hukum haram,fasiq,sesat dan kafirnya orang yang mengkafirkan sahabat Nabi Muhammad SAW. Fatwa bernomor: 23 Tahun 2016 ini, ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, M.A dan Sekretaris Dr. H. Asrorun Niam Sholeh, M.A.

Landasan utama fatwa MUI Pusat tentang hal ini di antaranya merujuk pada Al Qur'an Surat Ali Imran,3:110; At Taubah,9:100); Al Fath,48:18 dan 29; Al Hujurat,49:11; dan Hadits serta Ijma' Ulama.

Pada akhir keputusan fatwa MUI Pusat ini,  terdapat empat ketentuan, yakni: umum, hukum, rekomendasi, dan penutup.

Dalam ketentuan hukum terdapat tiga butir fatwa hukum.

Pertama : Haram hukumnya menghina apalagi mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW.  Kedua : Fasiq dan sesat hukumnya bagi setiap orang yang menghina Sahabat Nabi Muhammad SAW.

Ketiga : Kafir hukumnya, setiap orang yang mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW.

MUI Pusat juga diantaranya merekomendasikan kepada pemerintah, agar proaktif dalam mencegah, melarang serta melakukan penindakan hukum terhadap orang atau kelompok yang menghina dan/atau mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW.

MUI Pusat juga menghimbau agar semua pihak kiranya ikut mengambil peran dalam menyebarluaskan fatwa ini.

Fatwa lengkapnya dapat disimak di link :

http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-MENGHINA-DAN-MENGAFIRKAN-SAHABAT.pdf
atau
https://www.annasindonesia.com/download/preview/1583898362023/fatwa-mui-hukum-menghina-dan-mengkafirkan-sahabat-nabi-muhammad-saw
 

Penulis: Tardjono Abu Muas

 

*********************************************************************

Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION

Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)

Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)

Hubungi Hot Line Kami 
Di 081 12345 741

Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation 
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39 
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30


#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation

#ANNASINDONESIA
 

Dikutip dari             : -

Penulis                   : Tadjono Abu Muas
 

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share.  Lets change the world together saudaraku !...



Comments

Donasi