Fatwa MUI : HARAM, FASIQ, SESAT DAN KAFIR HUKUMNYA MENGHINA DAN MENGKAFIRKAN SAHABAT NABI MUHAMMAD SAW Beranda ANNAS
Fatwa MUI : Haram, Fasiq, Sesat dan Kafir Hukumnya Menghina dan Mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW
Alhamdulillah, ummat Islam khususnya di Indonesia, sudah sepatutnya bersyukur kepada Allah SWT., karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa hukum terkait faham syiah yang menghina dan mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW.
Baca: Fatwa-Fatwa MUI Pusat Tentang Faham Syiah di website ANNAS di link : https://www.annasindonesia.com/read/2486-fatwa-fatwa-mui-pusat-tentang-faham-syiah
Pada tanggal 17 Mei 2016, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa terkait Hukum haram,fasiq,sesat dan kafirnya orang yang mengkafirkan sahabat Nabi Muhammad SAW. Fatwa bernomor: 23 Tahun 2016 ini, ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, M.A dan Sekretaris Dr. H. Asrorun Niam Sholeh, M.A.
Landasan utama fatwa MUI Pusat tentang hal ini di antaranya merujuk pada Al Qur'an Surat Ali Imran,3:110; At Taubah,9:100); Al Fath,48:18 dan 29; Al Hujurat,49:11; dan Hadits serta Ijma' Ulama.
Pada akhir keputusan fatwa MUI Pusat ini, terdapat empat ketentuan, yakni: umum, hukum, rekomendasi, dan penutup.
Dalam ketentuan hukum terdapat tiga butir fatwa hukum.
Pertama : Haram hukumnya menghina apalagi mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW. Kedua : Fasiq dan sesat hukumnya bagi setiap orang yang menghina Sahabat Nabi Muhammad SAW.
Ketiga : Kafir hukumnya, setiap orang yang mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW.
MUI Pusat juga diantaranya merekomendasikan kepada pemerintah, agar proaktif dalam mencegah, melarang serta melakukan penindakan hukum terhadap orang atau kelompok yang menghina dan/atau mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW.
MUI Pusat juga menghimbau agar semua pihak kiranya ikut mengambil peran dalam menyebarluaskan fatwa ini.
Fatwa lengkapnya dapat disimak di link :
http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-MENGHINA-DAN-MENGAFIRKAN-SAHABAT.pdf
atau
https://www.annasindonesia.com/download/preview/1583898362023/fatwa-mui-hukum-menghina-dan-mengkafirkan-sahabat-nabi-muhammad-saw
Penulis: Tardjono Abu Muas
*********************************************************************
Salurkan donasi antum untuk menjaga Aqidah Umat dalam berbagai Program ANNAS FOUNDATION
Ke No. Rek. an. ANNAS FOUNDATION
Bank Muamalat :
129 000 3048 (Wakaf)
129 000 3049 (Shodaqoh)
129 000 3050 (Zakat)
Bank Mandiri :
13000 41 3000 40 (Wakaf)
13000 51 3000 54 (Shodaqoh)
13000 41 3000 57 (Zakat)
Hubungi Hot Line Kami
Di 081 12345 741
Atau Bisa Langsung Ke Kantor Kas ANNAS Foundation
Di Jl. CIJAGRA RAYA NO 39
BANDUNG
Senin sd Sabtu 09.00 sd 15.30
#ANNAS
#SyiahbukanIslam
#JundullahANNAS
#GEMAANNAS
#GARDAANNAS
#ANNASFoundation
#ANNASINDONESIA
Dikutip dari : -
Penulis : Tadjono Abu Muas
Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share. Lets change the world together saudaraku !...
Comments